LUMAJANG,Benua News.com- Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Selasa pagi (13/10/2026).
Seorang pelajar berinisial G.R.S (17), warga Jatiroto, menjadi korban pembegalan saat melintas di jalan desa setempat sekitar pukul 06.30 WIB. Satu unit sepeda motor Honda Vario biru N 4360 YBH tahun 2022 milik korban dibawa kabur pelaku.
Berdasarkan laporan, korban yang berkendara dari arah selatan menuju utara dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan. Pelaku mematikan kontak motor korban secara paksa hingga korban berhenti, kemudian salah satu pelaku turun dan mengancam dengan senjata tajam jenis celurit.
Akibatnya, korban ketakutan dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku ke arah utara, lalu berbelok ke Jalan Raya Pondok Sari arah barat. Kerugian ditaksir Rp 19,5 juta. Korban melapor ke Polsek Jatiroto pukul 08.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto SH menyampaikan bahwa:
“Benar, laporan terkait curas di wilayah Jatiroto tersebut sudah kami terima. Saat ini anggota dari Polsek Jatiroto dan Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan penyelidikan di lapangan dan memburu pelaku. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait pelaku,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang melintas di jam rawan pagi hari agar tidak membawa barang berharga berlebihan dan menghindari jalur sepi sendirian.