Distransnaker Siak Respons Cepat Pengaduan 14 Pekerja PT BKP, Dua Kali Mediasi Belum Sepakat — Jika Buntu, Anjuran Diminta Diterbitkan

IMG-20260820-WA00201-2.jpg

MINAS, BenuaNews.com — 15 September 2026 — Respons Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak terhadap pengaduan 14 pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) mendapat apresiasi dari pendamping pekerja. Pemerintah dinilai telah menunjukkan kehadiran dalam menangani persoalan hubungan industrial yang dilaporkan para pekerja.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak normatif pekerja, antara lain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta hak cuti, yang menurut keterangan pekerja belum diselesaikan.

Joni H., selaku pendamping 14 pekerja dari LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Distransnaker yang telah merespons laporan dan memfasilitasi penyelesaian.

“Kami memberikan apresiasi kepada Distransnaker Kabupaten Siak yang sudah merespons pengaduan pekerja dan turun melakukan mediasi. Ini menunjukkan pemerintah hadir. Kami tidak meminta pemerintah membela pekerja, tetapi kami meminta kebenaran dan kepastian hukum ditegakkan secara adil berdasarkan bukti dan aturan,” tegas Joni.

Distransnaker Kabupaten Siak telah memfasilitasi mediasi pada 2 September 2026 dan 7 September 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pendamping pekerja, kedua pihak belum mencapai kesepakatan.

Mediator Distransnaker Kabupaten Siak, Fauzi, kemudian meminta pekerja dan perusahaan kembali melakukan perundingan bipartit.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun, apabila perundingan tetap tidak menemukan titik temu dan tahapan mediasi telah memenuhi ketentuan, pendamping pekerja meminta Distransnaker melanjutkan proses sesuai kewenangan, termasuk menerbitkan anjuran tertulis apabila secara hukum memang telah memenuhi persyaratan.

“Kalau masih ada ruang untuk damai, kami dukung. Tetapi jangan sampai persoalan berhenti pada mediasi tanpa kepastian. Bila memang sudah buntu dan persyaratan terpenuhi, kami berharap mediator berani mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” ujar Joni.

Terkait PHK, ketentuan mengenai hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Penerapan hak tersebut tetap harus melihat alasan PHK dan kondisi hubungan kerja masing-masing pekerja.

Sedangkan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berlandaskan antara lain UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Apabila setelah pemeriksaan ditemukan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, terdapat mekanisme sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata teguran informal.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga telah mengalami pembaruan melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, sehingga hak pekerja yang kehilangan pekerjaan perlu dilihat sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat persoalan pengupahan, ketentuan pengupahan saat ini juga telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025.

Saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, pihak Distransnaker Kabupaten Siak menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan. Namun, HRD perusahaan disebut sedang tidak berada di tempat sehingga pihak Distransnaker masih menunggu hingga minggu berikutnya.

Pendamping pekerja menilai langkah koordinasi tersebut patut diapresiasi, tetapi kepastian tetap harus diberikan.

“Kami mengapresiasi respons Distransnaker. Namun respons cepat harus diikuti penyelesaian yang jelas. Pekerja sudah menunggu dan dua kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pemerintah jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” tegas Joni.

Menurutnya, jika perusahaan dapat membuktikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan hak pekerja yang belum dipenuhi, perusahaan diharapkan segera menyelesaikannya.

“Ini bukan soal membela pekerja atau menyudutkan perusahaan. Ini soal memastikan hukum ketenagakerjaan berjalan. Pemerintah sudah merespons dengan baik, sekarang kami berharap prosesnya dituntaskan sampai ada kepastian,” katanya.

Pendamping pekerja juga meminta apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, instansi yang berwenang tidak ragu menerapkan sanksi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan pengaduan, tetapi harus berdasarkan pemeriksaan, bukti dan kewenangan pejabat yang berwenang.

Karena itu, seluruh pihak tetap diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan yang memberikan kepastian.

Sementara itu, media telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Berkat Karunia Phala (BKP) melalui WhatsApp terkait persoalan yang diadukan 14 pekerja tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan lengkap kepada media.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat, bukan putusan terhadap benar atau salahnya pihak tertentu. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum.

Redaksi

scroll to top