*Bea Cukai Makassar Bakar Puluhan Juta Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp30 Miliar*

IMG-20260915-WA0052.jpg

MAKASSAR-Benuanews.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade fasilitator, serta industrial assistance melalui kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Bersinergi bersama Pemerintah Daerah, Kejaksaan, serta unsur TNI/Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (15/09/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Tahun 2025 hingga Juli 2026 yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Makassar telah melakukan sebanyak 123 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dari hasil penindakan tersebut, sejumlah barang ilegal ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dilakukan pemusnahan.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari:

28.513.260 batang rokok ilegal;

635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek;

1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan;

35 unit handphone hasil barang bawaan penumpang.

Kegiatan pemusnahan tersebut meliputi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang bawaan penumpang yang tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan maupun pembatasan.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100,00 atau sekitar Rp46 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp30.044.794.361,00.

Selain pemusnahan barang ilegal, terdapat pula penyelesaian perkara melalui pengenaan denda administrasi sebanyak 6 kasus, dengan total nilai denda mencapai Rp307.637.000,00. Pengenaan denda tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan bahwa pemusnahan BMMN merupakan tahapan akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah menjalankan ketentuan dengan benar,” ujar Krisna Wardhana.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Bea Cukai Makassar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Menurut Bea Cukai Makassar, keberhasilan dalam menekan peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Makassar kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal maupun barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, Bea Cukai Makassar juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum agar penerimaan negara dapat semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang ilegal.

Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat melalui narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.

Dengan pengawasan yang semakin kuat dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Makassar berkomitmen menjaga perdagangan yang sehat, melindungi industri yang patuh, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga.
(FAWN#)

scroll to top