MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengambil sejumlah keputusan penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi, Senin (27/7/2026). Salah satunya menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., didampingi Wakil Ketua I Wiranto dan Wakil Ketua II Jurjani. Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi catatan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, pengesahan empat Ranperda lainnya menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Produk hukum daerah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Agenda ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan serta penandatanganan berita acara kesepakatan antara jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.