LUWU UTARA-Benuanews.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo#-SP) mengambil langkah pengamanan dokumen negara dengan memusnahkan arsip perangkat daerah yang telah habis masa retensinya di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersipda), Kamis (10/9/2026).
Kegiatan pemusnahan ini tidak dilakukan sembarangan, harus menggunakan mesin penghancur kertas atau paper shredder. Proses ini dirancang untuk memastikan keamanan informasi dan mencegah kebocoran data rahasia daerah maupun negara kepada pihak yang tidak berwenang.
Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menjelaskan bahwa penggunaan alat pencacah ini merupakan metode legal yang diatur dalam tata kearsipan dalam upaya menjaga kerahasiaan dokumen sensitif.
Adapun arsip yang dimusnahkan mencakup dokumen keuangan, data personel ASN, rahasia jabatan, hingga strategi kebijakan publik.
“Penghancuran fisik ini membuat dokumen benar-benar hancur total, tidak menyisakan informasi utuh, dan tidak dapat dibaca kembali, sehingga aspek legalitas sesuai regulasi Peraturan ANRI terpenuhi dengan baik,” ujar Andi Zulkarnain.
Selain faktor keamanan, langkah ini juga bertujuan untuk efisiensi ruang penyimpanan dengan mengosongkan kapasitas depo arsip dari dokumen yang masa retensinya sudah habis.
Menariknya, proses ini juga memperhatikan aspek lingkungan. Potongan-potongan kecil kertas hasil shredder jauh lebih mudah didaur ulang secara aman oleh pihak ketiga karena informasinya sudah tak berbentuk, sekaligus memangkas jalur pembuangan sampah konvensional.
Hadir langsung mengawal jalannya prosesi pemusnahan arsip perangkat daerah ini dari unsur Diskominfo-SP, yakni Pelaksana Operasional Kaharuddin bersama Pelaksana Teknis Kebijakan Mukhlisa.
Melalui langkah preventif ini, Pemda Luwu Utara berharap tata kelola arsip daerah tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memiliki benteng keamanan data yang kokoh. (LHr#)