Tim Puma Meringkus Terduga Curat di Karama Bura

IMG-20210401-WA0020.jpg

Dompu – Tim Puma Polres Dompu berhasil meringkus ID (19) remaja Dusun Ndano Duwe, Desa Karama Bura Dompu , terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Munawir, korban (40) warga Dusun Karama Bura, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita.

ID telah  ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian 2 (dua) unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/126/III/2021/NTB/RES DOMPU, tanggal 31 maret 2021.

Dari keterangan korban, saat itu korban menaruh 2 (dua) unit Handphone masing-masing, merek Samsung J Prime warna silver gold dan OPPO F 1 warna silver gold, di rumahnya.

Saat masuk ke dalam rumah, sikorban tidak menemukan Handphone miliknya karena telah diraib. Menyadari hal itu, korban mencurigai kalau Handphone miliknya dicurat oleh terduga dan dijualnya ke warga lain.

Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan terduga ke SPKT Polres Dompu. 

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Katim Puma, Ipda Zainul Subhan untuk meringkus pelaku  terduga.

 Dalam  waktu tidak terlalu lama, terduga dapat diboyong dengan mudah mengingat saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga ke Kantor Desa Karama Bura.

Menyikapi hal itu terduga, lantas digiring  beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, sesuai hukum berlaku .

scroll to top