Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria yang diduga terkait tindak pidana narkotika di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Kamis malam (03/09/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS (26) dan W (36), yang diketahui merupakan warga setempat. Keduanya diamankan saat berada di salah satu gang di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan.
Saat petugas datang, keduanya tengah duduk di dalam gang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya serta lokasi di sekitar tempat mereka diamankan.
Tak berhenti di lokasi tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga yang berada di lingkungan yang sama. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di antaranya ditemukan 1,72 gram diduga sabu yang tersimpan dalam beberapa klip bening, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba hingga akhirnya dua pria tersebut berhasil diamankan.
“Saat ini kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti yang kita amankan, keduanya diduga terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Kami akan dalami dan lakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul sabu yang dikuasai para terduga,” ujar AKP Remanto.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara lebih jelas peran masing-masing terduga serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Untuk kepentingan proses hukum, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kedua terduga dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(Dv)