Suami Sah Desak Polisi Usut Dugaan Istri Diperjualbelikan Tanpa Cerai, Laporan di Polsek Tualang Disebut Setahun Belum Ada Kepastian

IMG_20260826_094208.jpg

Tualang, BenuaNews.com — 26 Agustus 2026, Seorang pria yang mengaku masih berstatus sebagai suami sah meminta aparat kepolisian mengusut secara transparan dugaan perbuatan memperjualbelikan istrinya kepada pihak lain, meskipun menurut pengakuannya tidak pernah ada putusan cerai resmi dari pengadilan.

Berdasarkan keterangan suami sah kepada kontrol sosial dan dokumen tanda penerimaan pengaduan yang diperlihatkan kepada media, laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Tualang sekitar satu tahun lalu. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.

Awalnya, suami menduga istrinya pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Setelah dilakukan penelusuran, ia mengaku memperoleh informasi bahwa istrinya telah menikah dengan pria lain, padahal menurutnya ikatan perkawinan mereka belum pernah diputus melalui proses perceraian di pengadilan.

Lebih jauh, pelapor juga menduga terdapat pihak ketiga yang menerima sejumlah uang terkait proses tersebut. Dugaan itu, menurut pelapor, perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana atau terdapat perbuatan lain yang melanggar hukum.

“Saya hanya meminta perkara ini diproses sesuai hukum. Jangan berhenti pada penerimaan laporan saja. Tolong ungkap secara terang posisi semua pihak, termasuk dugaan adanya transaksi uang dan status perkawinan kami,” ujar suami sah kepada media.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 39, menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah melalui proses sebagaimana ditentukan undang-undang. Karena itu, apabila benar belum ada putusan pengadilan, maka status perkawinan menjadi bagian penting yang wajib diverifikasi oleh penyidik.

Sementara itu, KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur berbagai tindak pidana, termasuk delik yang berkaitan dengan perkawinan. Namun penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan asas legalitas.

Apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur perekrutan, penyerahan, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi dengan keuntungan tertentu, maka penyidik juga dapat menilai relevansi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Pelapor berharap Polsek Tualang memberikan kepastian hukum dan menjelaskan perkembangan penanganan laporan yang telah diterima. Ia meminta agar pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut dipanggil dan dimintai keterangan secara objektif, termasuk suami, istri, maupun pihak ketiga yang disebut dalam pengaduan.

Media ini menegaskan bahwa seluruh uraian masih berupa pengaduan dan dugaan dari pelapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.

Atas informasi diatas media mencoba konfirmasi minta tanggapan pada pihak penyidik yang menerima laporan sesuai LP yg di terima oleh pelapor
melalui chat WhatsApp menyampaikan silahkan koordinasi ke Polsek Tualang Krna saya tidak monitor lagi bagaimana kasusnya.tegasnya”

BenuaNews.com membuka hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada Polsek Tualang, Polres Siak, pihak istri, pihak ketiga, maupun seluruh pihak terkait agar pemberitaan ini berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi/ Tim.

scroll to top