SIAK, BenuaNews.com — Aktivitas penggalian tanah uruk menggunakan alat berat di dalam lingkungan PT Surya Intisari Raya (PT SIR), Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai tujuan kegiatan serta dasar legalitas penggalian tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 08.50 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator melakukan aktivitas penggalian tanah pada area yang berada di dalam lingkungan perusahaan.
Di lokasi juga terlihat area galian yang cukup luas, dengan material tanah hasil pengerukan berada di sekitar lokasi kegiatan. Dokumentasi lapangan turut memperlihatkan adanya kendaraan angkutan yang berada di area penggalian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas penggalian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, informasi mengenai sejak kapan kegiatan dimulai, volume material yang telah digali, serta ke mana tanah hasil penggalian tersebut digunakan atau dibawa masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Keberadaan kegiatan penggalian di dalam kawasan perusahaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penentuan status hukumnya harus didasarkan pada fakta lapangan, tujuan penggalian, status material yang diambil, pemanfaatan hasil galian, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Hal ini menjadi penting karena peraturan di bidang pertambangan mineral dan batubara mengatur perizinan terhadap kegiatan usaha pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, mengatur antara lain mengenai Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dalam ketentuannya, batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu mencakup material dengan sifat material lepas, antara lain tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, sirtu, tanah merah (laterit), tanah liat dan material lainnya sesuai ketentuan. SIPB berkaitan dengan kegiatan pengusahaan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Karena itu, apabila kegiatan penggalian tersebut dilakukan untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti pembangunan, penimbunan, perataan lahan atau pembangunan infrastruktur internal, pihak perusahaan perlu menjelaskan tujuan kegiatan serta dasar perizinan atau ketentuan yang menjadi landasannya.
Sebaliknya, apabila material hasil penggalian ternyata diangkut keluar lokasi, diperjualbelikan atau dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan usaha pertambangan, maka status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
BenuaNews.com tidak menyimpulkan bahwa PT SIR melakukan penambangan ilegal.
Sorotan ini justru dimaksudkan untuk mendorong adanya keterbukaan dan kepastian mengenai kegiatan penggalian yang berlangsung di lokasi tersebut.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi nantinya ditemukan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.
Pasal 35 UU Minerba mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dengan salah satu bentuk izin yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah SIPB. Sementara Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut tetap menjadi bagian dari rezim hukum Minerba setelah perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Selain sanksi pidana, peraturan pertambangan juga mengenal sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan izin, sesuai jenis pelanggaran dan status perizinannya.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, BenuaNews.com telah meminta tanggapan kepada Humas PT SIR melalui pesan WhatsApp terkait tujuan penggalian, legalitas kegiatan, penggunaan tanah hasil galian, serta sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak Humas PT SIR.
BenuaNews.com tetap membuka ruang bagi manajemen PT SIR untuk memberikan klarifikasi, penjelasan maupun dokumen pendukung terkait kegiatan tersebut.
Instansi terkait juga diharapkan dapat melakukan verifikasi apabila diperlukan, terutama untuk memastikan apakah kegiatan penggalian tersebut merupakan bagian dari pekerjaan operasional internal perusahaan atau termasuk kegiatan pengusahaan material yang tunduk pada ketentuan perizinan pertambangan.
Verifikasi di lapangan dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau spekulasi. Kepastian mengenai status kegiatan, legalitas, tujuan penggalian, asal dan pemanfaatan material hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan serta dokumen resmi dari pihak perusahaan dan instansi yang berwenang.
Dengan adanya klarifikasi dari manajemen PT SIR dan verifikasi dari instansi terkait, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai status kegiatan penggalian tanah uruk di kawasan Maredan Barat tersebut.
BenuaNews.com — Riau