“Juru Parkir Tualang Menjerit! Pendapatan Rp80 Ribu, Setoran Tetap Ditagih Saat Sepi”

IMG-20260821-WA0010.jpg

“Juru Parkir Tualang Menjerit! Pendapatan Rp80 Ribu, Setoran Tetap Ditagih Saat Sepi”

SIAK, BenuaNews.com — 21 Agustus 2026, Sejumlah juru parkir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menyampaikan keluhan kepada LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) DPC Kabupaten Siak terkait kondisi pekerjaan, besaran setoran, serta dugaan ketidakseimbangan antara pendapatan harian dengan kewajiban setoran yang harus dipenuhi.

Informasi tersebut menjadi perhatian serius LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak karena para juru parkir yang selama ini bekerja dari pagi hingga malam disebut hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp80 ribu per hari, sementara pada kondisi tertentu seperti hujan dan sepinya aktivitas masyarakat, kewajiban setoran disebut tetap berjalan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LSM, kondisi tersebut membuat sebagian juru parkir merasa terbebani. Bahkan, apabila pendapatan tidak mencukupi setoran, mereka disebut harus menutupi kekurangannya dengan uang pribadi atau istilah yang disampaikan salah seorang juru parkir, “nombok.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menilai persoalan ini perlu dilihat kembali dari awal. Saat momentum pemilihan kepala daerah, menurut informasi yang diterima, kekompakan masyarakat Nias di Tualang sangat kuat dan terlihat dalam berbagai kegiatan serta pertemuan.

Salah satu titik berkumpulnya masyarakat saat itu berada di Kantor Pekranis, Jalan Ferry. Semangat kebersamaan tersebut dinilai menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam memberikan dukungan terhadap pemerintahan yang saat ini memimpin Kabupaten Siak.

Namun, setelah proses pelantikan selesai, muncul dugaan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi dan kemudian mendekati pihak pemerintah daerah maupun Dinas Perhubungan untuk mendapatkan pekerjaan atau lokasi parkir.

Ironisnya, menurut keluhan yang diterima LSM, setelah sebagian orang memperoleh pekerjaan tersebut, hubungan kebersamaan dengan para penggiat awal dan tokoh masyarakat yang sebelumnya ikut menggerakkan masyarakat disebut mulai renggang.

“Jangan sampai setelah tujuan tercapai, orang-orang yang dahulu bersama-sama memperjuangkan kepentingan masyarakat justru dilupakan. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana nasib para juru parkir yang bekerja di lapangan,” demikian pokok keluhan yang disampaikan kepada LSM.

Para juru parkir berharap adanya mekanisme yang lebih adil dan berimbang. Mereka mempertanyakan apakah besaran setoran yang dibebankan sudah benar-benar disesuaikan dengan kondisi pendapatan di masing-masing lokasi.

Pasalnya, kondisi lapangan tidak selalu sama. Ada hari ramai, tetapi ada pula hari sepi, bahkan ketika hujan aktivitas masyarakat dapat menurun drastis.

Menurut informasi yang diterima LSM, kewajiban setoran disebut tetap harus dipenuhi meskipun pendapatan sedang rendah.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah karena para juru parkir juga memiliki kebutuhan keluarga dan bekerja untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Selain persoalan setoran, LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak juga menerima informasi mengenai adanya permintaan KTP dari sejumlah juru parkir dengan alasan untuk pembuatan buku rekening dan ATM.

Namun, hingga informasi tersebut disampaikan kepada LSM, sebagian juru parkir mengaku belum menerima buku rekening maupun kartu ATM sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

LSM menilai persoalan ini perlu segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

LSM tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, apabila benar terdapat penggunaan identitas atau dokumen pribadi tanpa persetujuan, penyalahgunaan rekening, atau tindakan lain yang merugikan para juru parkir, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak, Agus Zega, meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Siak memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan parkir, khususnya di Kecamatan Tualang.

Menurutnya, perlu diketahui secara jelas berapa jumlah titik atau lokasi parkir, berapa besaran setoran masing-masing lokasi, bagaimana penetapannya, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban setoran tersebut.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata pekerjaan juru parkir. Kami ingin memastikan mekanismenya jelas, transparan dan tidak memberatkan masyarakat. Kalau memang ada setoran, harus jelas dasar penetapannya, lokasi parkirnya, besaran setoran dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Agus.

LSM juga meminta agar data mengenai titik-titik parkir dan mekanisme setorannya dapat dibuka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak berharap Pemerintah Kabupaten Siak tidak hanya melihat persoalan parkir dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir.

LSM meminta Pemkab Siak, bersama Dinas Perhubungan, sesekali turun langsung dan berdialog dengan para juru parkir, khususnya di Kecamatan Tualang.

Menurut Agus, dialog langsung penting dilakukan agar pemerintah memperoleh informasi dari pihak yang benar-benar berada di lapangan setiap hari.

“Kalau mereka bekerja dari pagi sampai malam dan penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp80 ribu, sementara masih ada kewajiban setoran yang harus dipenuhi, tentu perlu dilihat apakah mekanismenya sudah berimbang. Pemerintah harus mendengar langsung suara mereka,” tegas Agus.

Sementara itu, Optonica Zega, yang disebut sebagai salah satu koordinator masyarakat pada saat momentum kebersamaan tersebut, juga mendapat harapan dari para juru parkir agar tidak tinggal diam melihat kondisi yang mereka alami.

Masyarakat berharap para pihak yang dahulu ikut membangun kebersamaan dapat kembali memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Siak maupun Dinas Perhubungan.

“Jangan hanya melihat kami bekerja sebagai juru parkir. Kami juga masyarakat yang membutuhkan perhatian. Kami ingin diperlakukan secara adil dan jangan dibebani setoran yang tidak sebanding dengan pendapatan,” demikian keluhan yang disampaikan salah seorang juru parkir.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menegaskan akan mengawal aspirasi tersebut secara objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Atas informasi yang di sampaikan satu juru parkir tersebut media mencoba konfirmasi kepada dishub Siak tidak tersambung dan apa bila ada krarifikasi hak jawab para pihak yg berkentingan atas pemberitaan ini Redaksi akan memberikan peluang hak jawab dan di terbitkan secara profesional sesuai keterangan dan bukti.

LSM juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak saling menuduh sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang cukup. Yang paling utama, menurut LSM, adalah transparansi, keadilan, perlindungan terhadap masyarakat pekerja, serta pengelolaan parkir yang dapat dipertanggungjawabkan.

BenuaNews.com — Mengawal Aspirasi Masyarakat, Mengedepankan Fakta dan Keadilan.

scroll to top