Polsek Mataram Bekuk Remaja Pencuri HP di Mataram

IMG-20260819-WA0008.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mataram membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial WP (18) diamankan polisi setelah diduga mencuri telepon genggam milik warga di wilayah Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram.

WP ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan pencurian yang diterima sehari sebelumnya.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus itu dilaporkan korban berinisial AZ (37) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Mataram, tertanggal 18 Agustus 2026.

Menurut Kapolsek, pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke kamar yang pintunya dalam kondisi tidak terkunci.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke dalam kamar yang pintunya tidak terkunci, lalu mengambil HP korban yang sedang diisi daya di dalam tas yang tergantung,” jelas AKP Amrozi Hamidi, Rabu (19/8/2026).

Ponsel yang dicuri merupakan Infinix Smart 8 warna Galaxy White. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,3 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

WP yang diketahui merupakan warga Lingkungan Pusaka, Kelurahan Pejanggik, kemudian diamankan polisi tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit HP Infinix Smart 8 yang diduga merupakan milik korban.

“Saat ini, terduga pelaku WP beserta barang bukti satu unit HP Infinix Smart 8 milik korban telah kami amankan di Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas dugaan perbuatannya, WP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Penyidik Polsek Mataram kini masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

AKP Amrozi Hamidi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan pintu rumah atau kamar dalam keadaan terkunci, meskipun sedang berada di dalam rumah. Jangan sampai kelalaian kecil memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Dv)

scroll to top