Sarang Sabu di Aek Kanopan Digerebek, Tiga Pengedar Tak Berkutik di Kamar

Screenshot_20260811_070632-1.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan di bumi Basabatuah. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sukses menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan sarang transaksi sabu di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (10/8/2026).

Dalam operasi senyap yang bergerak cepat itu, petugas meringkus tiga pria warga setempat tanpa perlawanan berarti. Ketiganya masing-masing berinisial UL alias D (32), RRH (27), and SP (30), yang seluruhnya tercatat berdomisili di kawasan Lorong VI, Aek Kanopan Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar. Masyarakat risau melihat tingginya intensitas keluar-masuk orang tak dikenal di rumah tersebut yang diindikasikan kuat sebagai pusat transaksi barang haram.

Menindaklanjuti laporan berharga itu, Tim Opsnal di bawah komando Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam sekira pukul 08.00 WIB. Setelah akurasi informasi dipastikan valid, penyergapan mendadak digeber tepat pukul 09.00 WIB.

Kedatangan petugas yang mendadak membuat para penghuni rumah tak berkutik. Disaksikan langsung oleh perangkat lingkungan dan warga setempat, penggeledahan teliti dilakukan di setiap sudut ruangan.

Ketelitian aparat membuahkan hasil. Satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu ditemukan tergeletak di lantai kamar.

Tak berhenti di situ, naluri profesional petugas di lapangan teruji saat salah seorang pelaku berinisial UL alias D tepergok panik dan berupaya membuang sesuatu ke luar jendela. Tim yang sigap mengepung dari luar bangunan segera melakukan penyisiran dan mendapati satu paket sabu tambahan yang sengaja dilempar demi menghilangkan jejak.

Dalam interogasi awal di lokasi, tersangka UL alias D akhirnya tak berkutik. Ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dipasok oleh seseorang dari kawasan Sungai Piring, Kabupaten Asahan.

Guna kepentingan penyidikan mendalam di meja hijau, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), meliputi:
– 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto total mencapai 1,99 gram;
– 1 buah kotak penyimpanan beserta sejumlah klip plastik kosong;
– 2 unit alat isap sabu (bong) rakitan dari pipet plastik;
– Uang tunai Rp160.000 yang diduga sisa hasil transaksi;
– 4 unit telepon seluler (2 merek Oppo dan 2 merek Vivo).

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penindakan tegas tersebut.

“Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses pemeriksaan intensif dan pengembangan hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Ramadhan.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Kualuh Hulu. Ia menegaskan, perang melawan narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara tidak akan berhenti pada level kurir atau pengedar lapangan saja.

“Kami tengah memburu jaringan pemasok di atasnya untuk memutus total mata rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda di Labuhanbatu Utara,” tegas AKP Hardiyanto.

(*)

scroll to top