LUWU-Benuanews.com-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Marinding dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih berjalan tanpa adanya tindakan penertiban yang signifikan, meski mulai memunculkan keluhan masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih menggunakan alat berat jenis excavator. Dari hasil pemantauan di lapangan, puluhan unit excavator terlihat beroperasi di sejumlah titik kawasan tambang.
Sejumlah sumber menyebut jumlah alat berat yang bekerja di lokasi terus bertambah. Bahkan, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan memperkirakan sedikitnya sekitar 30 unit excavator saat ini beroperasi di berbagai lokasi di wilayah tersebut.
Di tengah maraknya aktivitas tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap kegiatan tambang ilegal itu. Selain itu, berkembang isu adanya dugaan aliran dana bernilai puluhan juta rupiah dari setiap unit excavator kepada oknum tertentu. Hingga kini, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Sementara itu, warga Desa Kadong-Kadong mulai menyampaikan keresahan mereka terhadap dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Masyarakat mengeluhkan kondisi Sungai Kadong-Kadong yang biasanya jernih pada musim kemarau kini berubah menjadi keruh kecokelatan dan dipenuhi lumpur. Sungai tersebut selama ini menjadi sumber utama irigasi persawahan, penyedia air bersih melalui jaringan Pamsimas, serta sumber air bagi sumur-sumur warga yang berada di sepanjang aliran sungai.
“Biasanya saat musim kemarau air sungai sangat jernih, sekarang berubah keruh dan berlumpur. Air itu kami gunakan untuk mengairi sawah, kebutuhan Pamsimas, dan sumur warga. Kalau kondisinya terus seperti ini, kami khawatir hasil panen akan gagal,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (1/8/2026).
Menurut warga, dampak penurunan kualitas air mulai dirasakan di sektor pertanian. Sejumlah tanaman padi dilaporkan mulai menguning dan layu, sementara beberapa sumur warga juga mulai mengalami penurunan debit air hingga mengering.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari aktivitas pengerukan yang terus berlangsung. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memicu erosi, mengubah alur sungai, hingga meningkatkan risiko bencana yang dapat mengancam permukiman, lahan pertanian, dan persawahan warga.
“Kalau aliran sungai berubah akibat aktivitas tambang, rumah warga dan sawah bisa menjadi korban. Siapa yang akan bertanggung jawab jika nantinya terjadi bencana?” kata tokoh masyarakat lainnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan melibatkan puluhan alat berat itu kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan, menghentikan aktivitas pertambangan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, serta melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak lingkungan agar kerusakan tidak semakin meluas.
Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, turut menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Luwu. Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk terhadap ekosistem sungai, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas.
“Sudah lama aktivitas ini berlangsung dan keluhan masyarakat maupun petani terus bermunculan. Namun sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Mengapa aktivitas yang berlangsung terang-terangan siang dan malam tidak pernah ditertibkan? Pertanyaan ini yang kemudian memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat,” ujar Ismail.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Ibnu Rabbani, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026) untuk dimintai konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(RED#)