Limapuluh Kota,-Benuanews.com Kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat Bajalan sairiang (melangkah sajajar-red) menjadi sorotan utama dalam kegiatan reses masa sidang ke-III Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota (Dapil IV) di Gedung Serba Guna Nagari Mungka, Rabu (29/7/2026). Dalam agenda tersebut, Polsek Guguk bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Alia Efendi, SH Dt. Bijayo Nan Mudo, bersinergi mendorong penguatan peran hukum adat demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Aulia Efendi dan menghadirkan Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, SH, MH, sebagai narasumber utama. Acara turut dihadiri oleh Wali Nagari Mungka, Ketua Bamus, jajaran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mungka, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Perangkat Nagari, serta jajaran personel Polsek Guguk.
Dalam sambutannya, Aulia Efendi menekankan pentingnya ruang reses ini sebagai wadah mencari solusi konkret atas berbagai permasalahan sosial di Nagari Mungka. Menurutnya, Niniak Mamak memiliki posisi strategis untuk mengantisipasi dan memediasi potensi konflik di tengah masyarakat secara kekeluargaan sebelum meluas ke ranah hukum.
Sejalan dengan arahan Wakil Ketua DPRD tersebut, Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal memaparkan materi seputar penguatan hukum positif dan kedudukan hukum adat yang diakui secara sah oleh negara. Sesuai amanat Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, lembaga dan pemangku adat memiliki peran nyata dalam penegakan aturan serta peradilan adat.
Lebih lanjut, Iptu Hamrizal mengusulkan perlunya penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) yang berakar pada kearifan lokal. Pernag ini nantinya dapat difungsikan oleh pemuda atau kelompok keamanan nagari (Paga Parik Nagari) yang dibentuk resmi sebagai penegak aturan nagari demi menjaga Kamtibmas.
Gagasan dan sinergi ini disambut hangat oleh pemangku adat Nagari Mungka. Perwakilan Niniak Mamak menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih atas bimbingan hukum yang diberikan. Melihat besarnya manfaat edukasi tersebut, para Niniak Mamak bahkan secara khusus meminta Kapolsek Guguk dan jajaran untuk kembalin hadir dalam pertemuan selanjutnya guna memberikan pembekalan hukum secara menyeluruh kepada seluruh elemen Niniak Mamak di Nagari Mungka.
Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumatera Barat sendiri memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Perda Sumbar No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari (Pasal 29–32) yang mengukuhkan KAN sebagai lembaga perwakilan tertinggi adat di nagari yang berwenang menyelesaikan sengketa adat, merumuskan Pernag bersama Wali Nagari, serta melestarikan kebudayaan Minangkabau.(Lili)