Siak- Benua news.com – 27 Juni 2026 – Sidang perkara perdata Nomor 16 Tahun 2026 yang mempertemukan seorang nasabah sebagai penggugat dengan Bank BTN kembali bergulir di pengadilan Negeri Siak. Dalam persidangan terbaru, penggugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang ditunda guna memberikan kesempatan menambah alat bukti yang dinilai penting untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya.
Perkara ini berawal dari perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditandatangani pada 6 November 2015 dengan nilai angsuran sebesar Rp529.000 per bulan selama jangka waktu 15 tahun.
Menurut penggugat, pembayaran angsuran berjalan sebagaimana mestinya hingga pertengahan tahun 2021. Saat pandemi Covid-19 berlangsung, penggugat mengaku didatangi petugas Bank BTN yang menawarkan program penundaan atau restrukturisasi kredit. Penggugat menyatakan memahami bahwa penundaan tersebut berlaku selama dua tahun dengan kewajiban membayar sekitar Rp75.000 per bulan selama masa restrukturisasi.
Namun, setelah melakukan pengecekan beberapa tahun kemudian, penggugat mengaku menemukan adanya perubahan yang menurutnya tidak pernah disepakati. Masa restrukturisasi disebut berubah menjadi empat tahun, sementara besaran angsuran meningkat dari Rp529.000 menjadi sekitar Rp601.000 per bulan.
Merasa keberatan, pada 28 Juni 2025 penggugat mendatangi Kantor Bank BTN Pekanbaru didampingi rekannya untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, menurut penggugat, pihak bank menyerahkan salinan sejumlah dokumen restrukturisasi, namun belum seluruh dokumen yang diminta, termasuk dokumen restrukturisasi tahun 2020.
Selanjutnya, penggugat mengirimkan surat keberatan kepada manajemen Bank BTN pada 29 Oktober 2025 dan kembali pada 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut, penggugat meminta penjelasan resmi mengenai perubahan restrukturisasi sekaligus memohon agar skema pembayaran dikembalikan sesuai perjanjian awal.
Dalam komunikasi melalui aplikasi pesan singkat, pihak BTN beberapa kali meminta agar tunggakan segera diselesaikan. Sementara itu, penggugat meminta agar pihak bank terlebih dahulu memberikan jawaban resmi atas surat keberatan yang telah disampaikan serta menyerahkan dokumen yang menjadi dasar perubahan restrukturisasi.
Perselisihan berlanjut ketika pada 26 Februari 2026 rumah penggugat dilakukan pengecatan sebagai penanda proses penagihan. Penggugat menilai tindakan tersebut dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan dan mengaku merasa dipermalukan di hadapan masyarakat.
Selain itu, penggugat juga menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan yang menurut keterangan pihak BTN telah dikirimkan pada Januari, Februari, dan Maret 2026. Hal tersebut menjadi salah satu pokok keberatan dalam gugatan perdata yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan.
Dalam persidangan terbaru, penggugat memohon kepada majelis hakim agar sidang perkara perdata Nomor 16 Tahun 2026 ditunda untuk memberikan kesempatan menambahkan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok perkara. Penggugat berharap seluruh fakta, dokumen, dan keterangan para pihak dapat diperiksa secara terbuka, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Di hadapan majelis hakim, penggugat juga meminta agar pihak BTN membuktikan keaslian dan dasar hukum sejumlah dokumen yang menjadi pokok sengketa. Menurut penggugat, perlu dibuktikan keaslian dokumen perubahan restrukturisasi kredit, dasar kebijakan atau ketentuan yang menjadi acuan pembayaran sebesar Rp75.000 selama masa restrukturisasi, bukti pencatatan seluruh setoran yang telah dilakukan ke rekening kredit, serta keaslian dokumen yang menyebutkan perubahan masa restrukturisasi menjadi empat tahun.
Penggugat juga meminta agar dapat dipastikan melalui pembuktian di persidangan apakah dokumen-dokumen tersebut benar ditandatangani oleh dirinya dan istrinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan komunikasi yang dimiliki penggugat, pihak Bank BTN pada prinsipnya menyatakan bahwa proses restrukturisasi kredit telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak bank juga menyebut memiliki dokumen, tanda tangan, serta rekaman yang menurut mereka menunjukkan adanya persetujuan nasabah terhadap restrukturisasi tersebut, dan menegaskan bahwa kewajiban pembayaran angsuran tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penggugat tetap berpendapat bahwa perubahan jangka waktu restrukturisasi maupun besaran angsuran tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan sebagaimana yang dipahaminya. Oleh karena itu, penggugat memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
Seluruh dalil, bantahan, dan alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan. Adapun penilaian atas fakta hukum serta putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Redaksi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Bank BTN maupun seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai perlu diluruskan, ditambahkan, atau dikoreksi. Hak jawab dan hak klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah.
Redaksi/Tim.