Takalar.Benuanews.com
Dugaan kekerasan terhadap peserta didik kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Takalar. Seorang oknum guru di SMP Negeri 4 Mangarabombang diduga melakukan pemukulan terhadap dua siswa saat berada di lingkungan sekolah. Peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis pekan lalu itu memicu kecaman dari orang tua siswa yang mendesak adanya investigasi menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika para siswa diperintahkan membersihkan sampah di lingkungan sekolah. Salah seorang siswa, Ibrahim, disebut sempat menyimpan telepon genggamnya di dalam kelas sebelum menuju kantin.
Setelah kembali ke ruang kelas, Ibrahim mengaku diduga langsung dipukul oleh oknum guru yang saat itu berada di dalam ruangan. Tidak hanya Ibrahim, seorang siswa lainnya, Bara’, juga disebut mengalami tindakan serupa. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Ibrahim diduga kembali dipukul pada bagian belakang kepala setelah insiden terhadap Bara’.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan mencederai nilai-nilai pendidikan yang mengedepankan pembinaan secara humanis. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut akibat kekerasan fisik.
Peristiwa ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap masih adanya praktik pendisiplinan yang mengarah pada kekerasan di lingkungan pendidikan. Berbagai pihak menilai bahwa pendekatan represif tidak dapat dibenarkan dalam proses pembinaan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 4 Mangarabombang maupun guru yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Orang tua siswa mendesak pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi secara objektif dan transparan. Mereka meminta agar apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin keamanan dan perlindungan hak-hak peserta didik di lingkungan sekolah.