Kasus RC Disorot, Polda Jambi Buka Status Kedinasan dan Riwayat Hukumnya

1001876476-1.jpg

JAMBI – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam doorstop media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026).

Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, disampaikan bahwa institusi Polri menghormati berbagai perhatian, kritik, dan aspirasi masyarakat sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja kepolisian.

“Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan setiap aspirasi sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi,” ujarnya.

Dijelaskan, RC saat ini masih aktif berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena).

Terkait perkara hukum yang pernah menjeratnya, kasus tersebut bermula saat RC bertugas di Polda Kalimantan Selatan dengan dugaan pelanggaran Pasal 286 KUHP.

Pada 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus bebas RC. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan pada 2009 Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut serta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2010 ditolak, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjut, pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan meminta bantuan eksekusi kepada Kapolda Jambi. RC kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
“Saat ini yang bersangkutan berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan hingga 26 Juli 2026,” jelasnya.

Dari aspek kode etik, RC telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

Kabid Humas menegaskan bahwa status aktif RC saat ini merupakan konsekuensi hukum dari putusan etik yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan hukum yang berlaku. Proses yang telah dilalui sesuai mekanisme dan regulasi yang ada,” tegasnya.

Polda Jambi juga menekankan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan profesionalisme demi menjaga kepercayaan publik.

“Seluruh proses terhadap saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik. Ke depan, evaluasi dan pengawasan akan terus diperkuat agar setiap anggota bekerja secara profesional dan berintegritas,” tutupnya.

scroll to top