Polsek Mataram Sukses Mediasi Kesalahpahaman Antarwarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

IMG-20260606-WA0028.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Komitmen Polsek Mataram dalam mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis kembali membuahkan hasil. Melalui upaya mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagutan Barat, sebuah kesalahpahaman antarwarga berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Mataram, Jumat (5/6/2026).

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WITA berjalan lancar dan kondusif. Kedua belah pihak yang sempat berselisih akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

“Kami mengutamakan penyelesaian melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan. Alhamdulillah kedua pihak menunjukkan itikad baik untuk berdamai sehingga permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (4/6/2026) ketika seorang pria berinisial J (63), warga Pagutan Regency, mengantarkan tembakau pesanan ke kediaman THS (36) di kawasan Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan Barat.

Saat berada di lokasi, J bermaksud menitipkan tembakau tersebut kepada seorang perempuan berinisial S. Namun karena yang bersangkutan menolak menerima titipan tersebut, percakapan kemudian berlanjut hingga menyinggung persoalan ibadah.

Dalam percakapan itu, J menanyakan terkait pelaksanaan salat dan mendapat jawaban bahwa S sedang berhalangan. J kemudian memberikan nasihat agar segera melaksanakan salat setelah masa halangannya selesai.

Namun penyampaian tersebut ternyata ditafsirkan berbeda oleh S. Ia merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan menganggap perkataan tersebut sebagai bentuk pelecehan sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada perselisihan.

Mendapat informasi terkait kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Pagutan Barat bergerak cepat melakukan langkah-langkah problem solving dengan mendatangi lokasi dan berkoordinasi bersama petugas SPKT Polsek Mataram.

Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, pihak yang merasa dirugikan sempat diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. Namun setelah dilakukan kajian, permasalahan tersebut dinilai lebih tepat diselesaikan melalui jalur mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka dan humanis di Mapolsek Mataram, kedua belah pihak akhirnya memperoleh pemahaman yang utuh mengenai duduk persoalan yang sebenarnya. Kesalahpahaman yang terjadi berhasil diluruskan dan diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai.

Kapolsek Mataram mengapresiasi sikap dewasa yang ditunjukkan kedua warga tersebut dalam menyelesaikan persoalan tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam setiap persoalan. Tugas Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi penengah dan problem solver agar situasi kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas AKP Amrozi Hamidi.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, situasi di lingkungan tempat tinggal kedua belah pihak kembali kondusif. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan musyawarah masih menjadi solusi efektif dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat. (Dv)

scroll to top