SIAK, Benua News com – 05/06/2026, Sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran daerah Tahun 2025 di Kabupaten Siak menjadi perhatian berbagai elemen kontrol sosial dan masyarakat. Sorotan tersebut muncul karena hingga saat ini masih terdapat informasi yang dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada publik terkait pelaksanaan, realisasi, maupun hasil kegiatan di lapangan.
Beberapa lembaga kontrol sosial mengaku telah melakukan koordinasi dan menyampaikan permintaan informasi kepada sejumlah instansi pemerintah yang memiliki fungsi pelaksanaan, pengawasan, maupun pengendalian program. Namun, dari berbagai upaya yang dilakukan, informasi yang diperoleh dinilai belum memberikan penjelasan yang lengkap, akurat, dan dapat menjawab pertanyaan masyarakat secara menyeluruh.
“Kami tidak mencari kesalahan siapa pun. Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan kontrol sosial.
Menurut mereka, penggunaan anggaran negara harus dapat dijelaskan secara transparan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga hasil yang dicapai. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana program yang direncanakan telah direalisasikan dan memberikan manfaat kepada publik.
Kontrol sosial yang dilakukan berbagai elemen masyarakat tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai sangat penting guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Keterbukaan informasi publik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Publik juga meminta apabila terdapat perubahan kebijakan, penyesuaian program, efisiensi, pengurangan, maupun penghentian suatu kegiatan, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka berikut dasar hukum dan keputusan resmi yang menjadi landasannya.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait dapat meningkatkan pelayanan informasi publik serta memberikan penjelasan yang objektif, akurat, dan mudah diakses masyarakat demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi/Tim.