Lumajang, BenuaNews.com – Persoalan akses jalan yang sempat memicu perselisihan di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, akhirnya menemukan jalan keluar. Pemerintah desa bersama unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga yang terlibat telah menyelesaikan masalah ini melalui mediasi dan mencapai kesepakatan secara kekeluargaan, Selasa (2/6/2026).

( Waktu Tanda Tangan Kesepakatan )
Kepala Desa Rojopolo, Sukiyanti, menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan terkait masalah tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Alhamdulillah, kami langsung mendatangi warga dan lokasi kejadian. Semua pihak kami kumpulkan, baik warga sekitar maupun pemegang sertifikat tanah. Dari pertemuan itu, telah disepakati bahwa lahan tersebut akan dikembalikan fungsi dan kerapiannya seperti semula,” ujar Sukiyanti.
Ia menambahkan, pihak yang sempat membangun bangunan di lokasi tersebut pun telah menyadari bahwa areal yang dipersoalkan merupakan jalur akses umum yang harus tetap dapat digunakan. Meski demikian, penyelesaian ini tetap mempertimbangkan ketentuan hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.

Surat Penyataan Kesepakatan Antara Pihak Ke 1 dan Ke 2
“Jalur itu memang tercatat di peta, dan segala sesuatunya harus berpedoman pada aturan hukum serta dokumen sertifikat yang ada. Yang terpenting saat ini, sudah tumbuh kesadaran dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan damai,” tegasnya.
Sukiyanti berharap konflik serupa tidak terulang lagi, mengingat kedua belah pihak yang berselisih masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Saya berharap hal seperti ini tidak terulang. Mereka masih bersaudara, bahkan orang tua mereka pun masih satu keluarga. Ke depannya, semoga semuanya kembali rukun dan tidak ada lagi perselisihan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatiroto, Haryono, menjelaskan proses mediasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari pihak kecamatan.
“Masalah ini sudah kita bahas dan cari solusinya bersama-sama. Alhamdulillah, pada pertemuan tadi kita telah menemukan titik temu dan penyelesaian yang disepakati bersama,” kata Haryono.
Menurutnya, pendekatan yang diambil lebih mengutamakan aspek kemanusiaan dan kekeluargaan daripada jalur hukum formal, mengingat latar belakang hubungan para pihak yang masih bersaudara.
“Bagaimanapun juga, mereka masih memiliki ikatan keluarga. Oleh karena itu, kami memilih jalan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan, bukan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjut dan bukti kesepakatan, seluruh hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani oleh semua pihak terkait.
“Pada prinsipnya, permasalahan ini sudah selesai. Langkah selanjutnya adalah menyusun berita acara rangkap tiga, yang masing-masing akan dipegang oleh kedua belah pihak dan satu arsip disimpan di pemerintah desa sebagai bukti persetujuan bersama,” pungkas Haryono.
Dengan disepakatinya langkah penyelesaian ini, diharapkan keharmonisan antarwarga tetap terjaga, sementara akses jalan yang menjadi kebutuhan bersama dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat.