Labuhanbatu | Benuanews.com – Kematian tragis seorang aktivis mahasiswa berinisial AIS di salah satu room KTV Sing Together sempat menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Namun, insiden maut tersebut tampaknya sama sekali tidak membuat sang pemilik, seorang pengusaha Rantauprapat berinisial AGS, merasa trauma atau bersalah.
Menurut informasi dari sumber media di lapangan, THM tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Sikap acuh tak acuh dari pihak pengusaha ini menimbulkan spekulasi negatif di kalangan publik, seolah-olah persoalan hukum yang melibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa diselesaikan dengan cara “main mata” di balik layar.
Menyikapi hal tersebut, elemen masyarakat mendesak Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu untuk segera mengambil sikap tegas. Keberadaan THM di tengah komplek perumahan warga di Jalan Baru By Pass dinilai sangat meresahkan dan merusak masa depan generasi muda.
“Kami meminta Forkopimda untuk mengecek dan menindak tegas. Jika tempat hiburan malam ini tidak mengantongi izin resmi, mari bersama-sama kita tertibkan demi menyelamatkan moral anak muda dan masa depan daerah ini,” ujar salah satu perwakilan media setempat.
Terlebih lagi, umat Muslim dalam waktu dekat akan menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Keberadaan THM yang diduga tidak berizin ini dinilai telah mencoreng nama baik dan nilai-nilai religius di Kabupaten Labuhanbatu.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak berwenang guna memperjelas status perizinan tempat hiburan tersebut. Namun, Kasat Pol PP Labuhanbatu, M. Yunus Hasibuan, S.H., saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp terkait menjamurnya THM tak berizin di Jalan Baru By Pass, hingga berita ini naik cetak belum memberikan jawaban.
Kondisi serupa terjadi saat wartawan mencoba menghubungi/Konfirmasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu via sambungan telepon. Pihak MUI belum merespons konfirmasi dari wartawan.
Melalui publikasi kritis ini, masyarakat menaruh harapan besar agar para pemangku kebijakan tidak menutup mata dan segera menyegel aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan di Labuhanbatu. (*)