Remaja Pelaku Penyerangan Busur Panah terhadap Driver Maxim di Manggala Menyerahkan Diri ke Polisi

Screenshot_20260519_191132.jpg

MAKASSAR-Benuanews.com-Unit Reskrim Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online Maxim menggunakan senjata tajam jenis busur panah. Pelaku diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di wilayah Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Korban diketahui bernama Sandi S (29), seorang pengemudi ojek online Maxim yang berdomisili di Jalan Borong Raya, Makassar. Sementara pelaku berinisial MRH (17), seorang remaja yang tinggal di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, dan diketahui memiliki hubungan keluarga di Kabupaten Jeneponto.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 11.15 WITA di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kecamatan Manggala. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius setelah anak panah busur menancap di bagian pinggang sebelah kanan.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, insiden bermula saat korban melintas di lokasi yang tengah mengalami kemacetan. Saat itu korban bertemu dengan pelaku yang diduga sedang melakukan aktivitas “palimbang-limbang” atau pa ogah di sekitar jalan. Tidak lama kemudian, pelaku secara tiba-tiba melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius pada bagian pinggang kanan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Manggala untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala Semuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham bersama Panit Opsnal IPTU Andi Fahruddin dan IPDA Mannang langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan intensif.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat mengamankan enam remaja yang diduga merupakan teman pelaku dan berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku maupun lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul. Namun keberadaan pelaku saat itu belum diketahui.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku agar bersedia menghadirkan anaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku akhirnya diantar langsung oleh orang tuanya ke Mapolsek Manggala untuk menyerahkan diri. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku MRH mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan penganiayaan menggunakan busur panah terhadap korban.

Pelaku menjelaskan bahwa awalnya dirinya sedang melakukan aktivitas palimbang di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Bangkala tembusan Jalan Hertasning saat kondisi lalu lintas mengalami kemacetan. Saat itu pelaku menegur korban agar tidak menerobos antrean kendaraan.

Namun teguran tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya. Pelaku mengaku korban mendatanginya, menarik bajunya, dan sempat memukulnya satu kali. Pelaku kemudian membalas pukulan tersebut sebelum melarikan diri dari lokasi.

Tak lama berselang, pelaku mengaku dikejar oleh korban. Dalam kondisi panik, pelaku mengambil busur panah beserta alat pelontarnya yang sebelumnya disimpan di pinggir kanal sekitar lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya. Saat korban hendak menaiki kendaraannya, pelaku langsung melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara alat pelontar atau pangka busur diketahui telah dibuang ke dalam kanal guna menghilangkan barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang sebelumnya tertancap di pinggang korban serta satu buah switer warna merah yang digunakan pelaku saat terlibat perkelahian.

Kapolsek Manggala Semuel To’longan mengungkapkan bahwa setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jalan Malengkeri sebelum akhirnya kabur ke Kabupaten Jeneponto menggunakan mobil angkutan umum.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto. Namun setelah mengetahui dirinya dicari polisi dan lokasi tempat tinggalnya sering didatangi petugas, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Manggala,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban sehingga berujung pada perkelahian dan aksi penyerangan menggunakan busur panah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam jenis busur panah yang digunakan pelaku.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Makassar terkait maraknya penggunaan busur panah di kalangan remaja yang kerap memicu aksi kekerasan jalanan dan membahayakan keselamatan warga, khususnya para pengguna jalan.(FAWB#)

scroll to top