Muaro Jambi.(Benuanews.com)-Sejumlah warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bersengketa dengan warga transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya angkat bicara.
Mereka menyampaikan keberatan keras setelah muncul pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut pemerintah telah membatalkan puluhan sertifikat tanah di wilayah konflik yang telah berlangsung sekitar 17 tahun tersebut.
Salah satu warga, Rizal, mengaku kecewa karena sertifikat yang telah ia kuasai selama hampir dua dekade kini dinilai bermasalah secara hukum.
“Kami mengelola lahan ini sejak tahun 1998, saat wilayahnya masih masuk Kabupaten Batanghari. Tapi sekarang sertifikat kami disebut cacat yuridis,” ujarnya.
Rizal juga mengaku tertekan secara sosial. Ia dan warga lainnya merasa dirugikan karena dicap sebagai “mafia tanah”, terutama setelah adanya pernyataan mantan Bupati Muaro Jambi yang menyebut rekomendasi program reforma agraria tahun 2008 cacat akibat dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurut Rizal, jika benar rekomendasi tersebut bermasalah, maka seharusnya seluruh sertifikat yang diterbitkan sebanyak 576 bidang ikut terdampak.
“Kalau memang tanda tangan itu palsu, berarti semua sertifikat cacat hukum. Tapi kenapa hanya 105 yang dipersoalkan?” katanya.
Warga pemilik SHM menilai pemerintah tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak. Selama ini, mereka memilih diam, namun situasi yang berkembang dinilai semakin merugikan.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai kami terus teraniaya dan dicap mafia tanah,” lanjutnya.
Mereka juga meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembatalan sertifikat serta memberikan kejelasan terkait lokasi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
Menurut warga, lahan yang selama ini mereka kelola tidak berada dalam kawasan transmigrasi sebagaimana yang disebutkan.
Akar Masalah: Program Transmigrasi Belum Tuntas 17 Tahun
Di sisi lain, konflik ini juga berkaitan dengan nasib sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) transmigran Swakarsa Mandiri (TSM) IV di Desa Gambut Jaya yang hingga kini belum menerima hak tanah secara utuh.
Permasalahan bermula dari program transmigrasi tahun 2009 berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009. Saat itu, sebanyak 200 KK ditempatkan di Satuan Permukiman (SP4) Gambut Jaya.
Peserta terdiri dari 100 KK warga lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Setiap keluarga dijanjikan lahan seluas 2 hektare, mencakup lahan permukiman dan lahan usaha pertanian. Namun, dalam praktiknya, para transmigran hanya menerima lahan permukiman sekitar 0,06 hektare per KK.
Sementara lahan usaha yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
Tuntutan Dua Pihak
Situasi ini memunculkan konflik berkepanjangan antara dua kelompok masyarakat: Pemilik SHM menuntut kepastian hukum atas sertifikat mereka dan menolak cap “mafia tanah”.
Warga transmigrasi menuntut hak atas lahan usaha yang dijanjikan pemerintah sejak awal program.
Kedua pihak kini sama-sama menunggu langkah tegas dan adil dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut selama hampir dua dekade tersebut.