Lapor Presiden Prabowo Subianto: Pekerja Terlantar Terancam Kelaparan, Dua Bulan Laporan ke Wasnaker Riau Belum Ada Tindakan Serius — PT Surya Dumai Agrindo Diduga Tahan Hak JKK

IMG-20260430-WA0078.jpg

Riau – BenuaNews.com | 30 April 2026
Dugaan pelanggaran terhadap hak tenaga kerja kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang pekerja bernama Sabam mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) saat masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan kerja. Kondisi tersebut memicu keprihatinan serius karena korban disebut kini menghadapi tekanan ekonomi berat hingga terancam kelaparan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban mengaku tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga diduga diminta menandatangani pernyataan yang menyatakan tidak akan menuntut atau mempermasalahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, korban juga mengaku telah diminta meninggalkan lingkungan kerja dalam kondisi masih sakit.

Saat ini, kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. Dalam keadaan fisik yang masih lemah dan belum pulih, korban diketahui berada di kantor LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak sambil menunggu adanya tindakan konkret dari pihak pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Riau. Hingga berita ini diterbitkan, laporan yang telah disampaikan sekitar dua bulan lalu kepada Wasnaker Riau disebut belum menunjukkan langkah penanganan yang signifikan, termasuk belum adanya pemanggilan resmi terhadap korban.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja PT Surya Dumai Agrindo yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK diterima korban saat masih dalam masa pengobatan.

Berdasarkan surat keterangan medis tertanggal 5 Februari 2026, korban dinyatakan belum dapat kembali bekerja dan masih membutuhkan masa pemulihan. Namun demikian, informasi PHK disebut telah diterima lebih awal, yakni pada November 2025.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan masih dalam masa penyembuhan.

Selain itu, korban juga mengaku belum memperoleh kejelasan penuh atas hak JKK. Program yang diterima disebut baru sebatas bantuan alat medis (orthesa) dan skema Return to Work (RTW), sementara kepastian santunan tunai belum diperoleh hingga saat ini.

Perbedaan waktu antara informasi PHK dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru dinonaktifkan kemudian juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan administrasi dan pelaksanaan regulasi yang berlaku.

Merasa dirugikan, korban telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Namun hingga memasuki bulan kedua, penanganan laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. DPRD Riau dan Gubernur Riau didesak segera turun tangan untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, cepat, dan berpihak pada perlindungan hak pekerja.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kemanusiaan. Ketika pekerja yang masih sakit kehilangan penghasilan dan belum mendapatkan haknya, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan,” ujar pihak yang mendampingi korban.

Secara regulasi, ketentuan ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk pembatasan terhadap tindakan PHK dalam kondisi tertentu. Namun, penerapan aturan tersebut dalam kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Provinsi Riau disebut telah merencanakan langkah pemanggilan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait juga telah dilakukan, namun belum diperoleh tanggapan resmi.

Publik berharap agar Presiden Prabowo Subianto, DPRD Riau, dan Gubernur Riau dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, guna memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja berjalan sesuai ketentuan hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan kemanusiaan yang harus ditegakkan.

Redaksi / Tim

scroll to top