Sawit di Sempadan Sungai Siak Jadi Sorotan, Negara Diminta Turun Tangan Periksa Izin

IMG-20251120-WA01291.jpg

Pekanbaru | BenuaNews.com — 21 April 2026 — Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Siak, wilayah Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut aspek lingkungan, kondisi ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan lapangan, area di sepanjang pinggir Sungai Siak tampak telah dimanfaatkan untuk penanaman sawit secara luas dan berkelanjutan. Pola tanam yang rapi dan menyatu memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dilakukan secara terorganisir, meskipun batas kepemilikan lahan tidak terlihat secara jelas di lapangan.

Pihak perusahaan yang disebut terkait dengan aktivitas tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memiliki izin dari instansi terkait. Namun, dokumen perizinan tersebut belum dapat diakses secara terbuka untuk diverifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dinilai telah memenuhi standar lingkungan. Meski demikian, DLH juga mengindikasikan bahwa sebagian tanaman di area pinggir sungai dapat berasal dari kepemilikan masyarakat.

Perbedaan keterangan ini menegaskan perlunya verifikasi menyeluruh di lapangan, termasuk penegasan batas sempadan sungai serta kejelasan status perizinan.

Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai memiliki pembatasan ketat dalam pemanfaatannya guna menjaga fungsi ekologis. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan bahwa sungai merupakan aset yang dikuasai negara dan harus dilindungi.

Dalam konteks pengawasan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan penindakan apabila ditemukan ketidaksesuaian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah tidak bersikap pasif. Pemeriksaan dokumen perizinan, peninjauan ulang kondisi lapangan, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian Sungai Siak.

“Perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Verifikasi lapangan dan keterbukaan data menjadi kunci,” ujar salah satu sumber.

Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan sempadan sungai bukan hanya soal aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan dan kepentingan publik.

Redaksi / Tim

scroll to top