SIAK, Benua news com – 17 April 2026 — Sikap tertutup dalam penyampaian informasi terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan di tingkat kecamatan menuai sorotan. Minimnya penjelasan resmi dari pihak pengelola memicu pertanyaan publik dan memperkuat dorongan terhadap transparansi.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan. Sejumlah kegiatan yang tercatat dalam sistem perencanaan belum memperlihatkan realisasi yang jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk kepada pengawas internal. Namun hingga kini, belum ada keterangan yang terbuka dan komprehensif. Sikap diam tersebut dinilai memperlemah kepercayaan publik serta menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola kegiatan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka dan transparan.
Lembaga kontrol sosial menegaskan akan terus melakukan pemantauan hingga informasi yang dibutuhkan benar-benar dibuka ke publik.
“Ketika ruang klarifikasi tidak dibuka, maka wajar jika publik mempertanyakan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas perwakilan lembaga.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, setiap kegiatan berpotensi menimbulkan kecurigaan dan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan masih belum memberikan tanggapan resmi. Wahana kontrol sosial memastikan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Redaksi/Tim/kaperwil Riau.