OKU TIMUR.(Benuanews.com)-Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) dini hari, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati enam orang laki-laki di lokasi kejadian, dengan rincian dua orang berada di dalam kendaraan dan empat orang lainnya di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NLF (17) yang berperan sebagai penjual, serta MD (18) dan MRH (17) sebagai pembeli. Tiga orang lainnya dinyatakan tidak terlibat setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi dengan bentuk yang tidak lazim, yakni delapan butir berwarna merah muda berbentuk granat dan delapan butir berwarna oranye berbentuk karakter “Labubu”. Seluruh barang bukti memiliki berat bruto 6,57 gram, terdiri dari 3,20 gram pil bentuk granat dan 3,37 gram pil bentuk karakter.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka NLF mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada MD dan MRH dengan harga Rp250.000 per butir.
Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang menyasar kalangan usia muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a sebagai bentuk penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.
Pengungkapan ini memiliki dimensi strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di kawasan pedesaan yang mulai menjadi target distribusi narkotika. Dengan menggagalkan transaksi ini, Polda Sumsel telah mencegah potensi penyebaran narkoba di kalangan generasi muda yang berisiko tinggi terhadap dampak negatif penyalahgunaan zat adiktif.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan barang bukti dan tes urine guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(🔉)