Sidang Dugaan Penipuan Mantan Kades Kalidilem: Tuntut 1,6 Tahun, Publik Bertanya-tanya Ada Apa dengan PJU ?

20260410_094014-scaled.jpg

Lumajang, Benua News – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Kamis (9/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satria Aditya, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, padahal ancaman maksimal perkara tersebut mencapai 4 tahun.

Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Namun, publik mempertanyakan mengapa tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan, mengingat terdakwa dinilai tidak jujur, tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak punya etiket baik kepada korban.

“Terkait tuntutan, pertimbangan tentunya telah kita saksikan tadi di persidangan juga. Telah kami sampaikan secara jelas di surat tuntutan. Hal-hal meringankan dan hal-hal memberatkan, itu semua kami tulis sesuai fakta persidangan,” ujar Cok Satria Aditya, S.H.

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya sempat dikaitkan dengan mekanisme pengakuan bersalah, namun skema tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik.

Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman Efendi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kliennya. Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menyebut terdakwa tampak kaget dan syok usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa.

Kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: jika terdakwa dinilai tidak jujur, tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak punya etiket baik kepada korban, mengapa tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan? Tunggu hari Senin Tanggal 13/4/2026 minggu depan sidang pembelaan dari terdakwa dan putusan

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top