Deretan Truk Raksasa Batu Bara PT EFI Terus Melanggar Aturan Gubernur Sumsel di PALI

PALI – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan No. 500.11/004/2025 dengan tegas melarang truk batu bara melintas di jalan umum mulai dari 1 Januari 2026. Namun, aturan itu sepertinya tidak berlaku bagi PT. Energate Prima Indonesia (EPI) truk raksasa armadanya masih saja melakukan aktivitas.

Melihat fenomena ini, jelas merupakan “pembangkangan" terhadap aturan gubernur Sumsel. Dinas Perhubungan harus berani tegas dan menertibkan mobil angkutan batu bara yang nakal, “Tanpa Pandang Bulu"!

Fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang memuakkan, puluhan truk armada angkutan batu bara milik PT EFI masih menguasai lintasan jalan umum, dengan congkak menguasai jalur jalan umum di simpang 4 desa Muara Dua, jalan simpang 4 Purun Timur, jalan Simpang Raja, dan jalan simpang 4 Jeramba Besi. Jalan Simpang 4 desa Pengabuan

Mereka melenggang seolah jalan raya umum tersebut adalah milik nenek moyang mereka, sementara rakyat kecil harus bertaruh nyawa di tengah kepulan debu. Siapa yang layak menjawab keresahan rakyat

Pihak Dishub kabupaten Pali, harus segera mengambil tindakan terhadap perusahaan PT EFI untuk secepatnya menjalankan instruksi dari gubernur Sumsel. Investigasi awak media ini sebagai kontrol sosial mengharapkan agar PT EFI menghentikan aktivitasnya.

Dari hasil investigasi media ini, Dishub kenapa bungkam dan membiarkan truk-truk itu melintas di jalan umum yang dilalui oleh aktivitas masyarakat, PT EFI harus segera membangun “Flyover" agar tidak mengganggu aktivitas berkendara baik roda dua dan roda empat serta pejalan kaki.

Yang jadi pertanyaan, kenapa PT EFI tidak membangun jembatan “Flyover" Maka dugaan bahwa PT EFI telah melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus untuk melintas, dan penyelesaian pembuatan pembangunan Flyover (jembatan lintasan jalan batu bara yang melintas di jalan umum).

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan dan Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah/Kabupaten dan Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)

Mengingatkan bahwa setiap jengkal aspal di PALI dibayar dengan pajak rakyat, bukan dari kantong pribadi pemilik PT EFI harus mematuhi aturan gubernur. Jangan membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan umum

Upaya konfirmasi awak media ini secara resmi pada tanggal 11/12. April 2026 telah menghubungi melalui Via WhatsApp 0821 XXXX 4331 Public Relations PT EFI Janur namun dia tidak memberikan jawaban, lalu awak media ini mencoba menghubungi Redi Susanto dengan nomor.  0821 XXXX 6086, sebagai Public Relations PT EFI, ia juga bungkam tak memberikan jawabannya pertanyaan awak media ini, lalu awak media ini mencoba menghubungi 0813 XXXX 5951 kepada manajemen Public Relations PT EFI, Jabat. konfirmasi ini sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kontrol sosial sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Meminta penjelasan transparansi terkait masih beroperasinya puluhan armada batubara milik perusahaan PT EFI, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumsel No.500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara telah dilarang keras sejak 1 Januari 2026. jawaban dari Public Relations PT EFi, “Jabat" mengatakan (kegiatan kita lagi stop, sudah 1 Minggu, bahkan kita sudah PHK. Karyawan saat ini. Tidak aktivitas Pak).

 Jawaban Public Relations PT EFI terkait aktivitas perusahaan armada angkutan batu bara PT EFI. Sangat berlawanan dengan fakta-fakta yang dilapangan. Dari pengakuan masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan bahwa aktivitas angkutan batu bara PT EFI Lewat, kadang pagi hari, dan terkadang lewat di malam hari dan disekitar jam 1 siang Pak,. Jadwalnya angkutan batu bara yang menuju ke PT EFI ini tidak menentu Pak, tapi sudah sering operasi setiap harinya lewat Pak, “ungkapnya

(Penulis: Rado, L)

scroll to top