Mataram,NTB.Benuanews.com.pada hari Senin Keluarga Almarhum Muhammad Erwin yang menjadi korban pembunuhan berencana melakukan jumpa pers dengan rekan-rekan media yang dengan tegas menyampaikan rasa kekecewaannya dengan menolak atau keberatan dengan vonis hukuman 17 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana karena di anggap terlalu ringan dan tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Putusan ini di nilai tidak adil, mengingat pelaku seharusnya dijerat pasal pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pencurian, bukan sekadar pasal pembunuhan biasa. Mereka menuntut keadilan maksimal.
Keluarga merasa kecewa karena dakwaan primer pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) gugur dan hakim hanya menggunakan dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP).
“Kami atas nama keluarga dari almarhum Muhammad Erwin Kami yakin mereka benar-benar di racun kalau ada yang mengatakan itu bukan di racun maka itu semua merupakan kebohongan besar karena di lihat dari hasil pemeriksaan dan di cermati dari hasil rekonstruksi itu sudah jelas masuk unsur pembunuhan berencana dimana dalam pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dari dulu sampai sekarang itu tetap hukuman nya Penjara seumur atau hukuman mati. Namun dari pihak kejaksaan hanya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada pelaku.”
“Kami ingin menanyakan kenapa dan atas dasar apa dia hanya dihukum 17 tahun penjara pada hal telah melakukan pembunuhan berencana ini jelas tidak sesuai dengan UU dan Pasal yang berlaku padahal di sana sudah jelas tertulis penjara seumur hidup dan hukuman mati atau setidaknya 20 Tahun penjara.”
Jika dibandingkan dulu ada keluarga kami yang membunuh padahal itu bukan pembunuhan berencana tapi di jatuhi hukuman 19 tahun penjara. Lebih aneh lagi dia yang jelas – jelas sudah di tetapkan sebagai tersangka di sediakan pengacara pembela oleh negara sedangkan keluarga korban tidak di sediakan pengacara jika memang ada pasal ataupun UU yang di berlakukan tentang hal demikian maka berikanlah penjelasan kepada kami untuk dapat mengerti dan memahami semua . Tidak menuntut kemungkinan kami dari pihak keluarga korban akan melakukan aksi besar-besaran dan mengepung pengadilan ini. Ungkap keluarga korban
(Ali Bin Ahmad)