Labusel — Benuanews.com
Seorang pria berinisial IFN (36), warga Desa Perkebunan Teluk Panji Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga melakukan penipuan terhadap mantan gurunya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026 dan berawal dari hubungan kepercayaan antara korban berinisial PMN, seorang guru, dengan pelaku yang merupakan mantan muridnya.
Menurut keterangan, PMN meminta IFN untuk membantu menjual mobil miliknya. IFN kemudian membawa mobil tersebut dan mengaku telah menjualnya. Namun, hasil penjualan tidak seluruhnya diserahkan kepada korban.
Sebagian uang memang diberikan, tetapi sisanya disebut IFN digunakan sebagai uang muka (DP) untuk pembelian mobil baru bagi korban.
Hingga kini, mobil yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada.
Merasa dirugikan, PMN berulang kali menghubungi IFN untuk mempertanyakan sisa uang hasil penjualan mobil. Namun, IFN terus memberikan berbagai alasan, mulai dari mengaku sedang mencari pinjaman hingga berencana mengagunkan sertifikat milik istrinya.
Pada Jumat (3/4/2026), IFN sempat mengaku akan menemui korban.
“Kami lagi di Sumberjo, nanti langsung ke rumah bapak itu,” ujar IFN saat dikonfirmasi.
Namun, hingga keesokan harinya, Sabtu (4/4/2026), korban menyatakan pelaku tidak pernah datang dan hanya terus memberikan janji.
“Tidak ada datang ke sini, hanya janji-janji saja,” kata PMN.
Diketahui, IFN telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Namun, hingga saat ini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Korban berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memanggil dan mencari IFN yang diduga telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan mantan gurunya.(K.Nasution)