JAMBI,( Benuanews.com)– Status penahanan rumah terhadap Bengawan Kamto menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza, S.Pt., S.H., M.H., membantah anggapan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama proses hukum.
“Tidak benar jika klien kami diistimewakan. Penahanan rumah ini diberikan karena alasan kesehatan yang mendesak,” ujar Fikri Riza saat dikonfirmasi media ini.Sabtu(28/03).
Ia menjelaskan, Bengawan Kamto telah lama mengidap penyakit jantung serius dan masih menjalani proses pengobatan. Riwayat medis tersebut, kata dia, dapat dibuktikan melalui rekam medis dari sejumlah rumah sakit.
Menurut Fikri, sejak tahap penyidikan, kliennya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan sempat dititipkan di Lapas Jambi.
“Sejak 2022, klien kami menderita gangguan jantung berupa atrial fibrilasi (AF), yaitu gangguan irama jantung yang ditandai detak tidak beraturan. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan stroke hingga gagal jantung,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bengawan Kamto telah menjalani tindakan operasi jantung sebanyak tiga kali dan rutin menjalani kontrol setiap enam bulan, serta rutin mengonsumsi obat sehubungan dengan sakit jantung yang dideritanya.
Kondisi kesehatan tersebut sempat memburuk saat berada di Lapas Jambi. Bengawan Kamto mengalami kekambuhan sakit jantungnya hingga harus dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Namun, karena kegawatdaruratan sakit jantung yang dideritanya dan adanya keterbatasan alat medis, ia kemudian dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta untuk selanjutnya berdasarkan pemeriksaan labor dan diagnosa dokter di RS Harapan Kita harus segera menjalani operasi jantung lanjutan.
“Pascaoperasi, sesuai dengan surat keterangn dokter di RS Harapan Kita bahwa klien kami harus menjalani terapi selama dua minggu dan diwajibkan kontrol rutin selama tiga bulan, serta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan setelah enam bulan,” terang Fikri.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan jiwa kliennya mengingat sakit jantung yang dialaminya yang telah beberapa kali dilakukan operasi Jantung dan Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang yang menurut kami beralasan hukum pengajuan tersebut.
“Ini murni alasan kemanusiaan dan keselamatan. Klien kami juga sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak ada perlakuan spesial” tegasnya.