Lumajang, [19 Maret 2026],Benua News.Com – Kasus penipuan yang melibatkan Muhammad, mantan Kepala Desa Kalidilem, dan Muhammad Faris Alfanani (putra H. Liman) sebagai korban, telah memasuki tahap Persiapan Perkara Sidang (P21) yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, membuat korban menyampaikan rasa kecewa yang mendalam sekaligus menekankan kerugian yang dialami selama bertahun-tahun.
Kronologi kasus bermula ketika Muhammad menyewakan lahan seluas 1 hektar di Desa Kalidilem kepada H. Liman dengan jangka waktu 7 tahun. Setelah masa sewa berakhir, H. Liman tidak diperbolehkan melanjutkan pengelolaan lahan, uang sewa tidak dikembalikan, dan lahan tersebut kemudian disewakan kembali kepada pihak lain. Selain itu, Muhammad juga menyewakan lahan di Desa Ledoktempuro dan Desa Ranulogong kepada H. Liman yang digunakan untuk menanam tebu. Setelah melalui proses pemeliharaan yang cukup lama, tebu tersebut ditebang langsung oleh Muhammad tanpa sepengetahuan pemilik sewa, yang dianggap sebagai tindakan pencurian.
Setelah mengalami kejadian tersebut, Muhammad Faris Alfanani melaporkan kasus penipuan ke Polres Lumajang. Setelah penyelidikan dan penyidikan selesai, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Namun, tidak adanya penahanan terhadap tersangka membuat pihak korban mengajukan pertanyaan mendasar. “Ada apa dengan kejaksaan negeri Lumajang? Apakah ada keberpihakan? Ataukah ada kepentingan lain sehingga tersangka tidak langsung dilakukan penahanan?” ujar pertanyaan yang diajukan pihak korban.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muhammad Faris Alfanani menyampaikan perasaannya. “Saya sangat kecewa karena tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri lumajang,” ungkapnya. Sebagai pejabat publik pada masa kejadian, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak memanfaatkan kedudukan serta wewenangnya sebagai Kepala Desa untuk mengelabui korban. Pasalnya, pada saat proses perjanjian sewa dan penyerahan pembayaran keuangan dilakukan, yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Kepala Desa Kalidilem aktif. Hal ini membuat korban memberikan kepercayaan penuh dan tidak sedikitpun memiliki curiga terhadap terdakwa.
Selain itu, korban harus menanggung kerugian yang cukup besar dari salah satu lahan yang telah digarapkannya. Tanaman tebu sebagai hasil pertanian yang telah melalui proses pemeliharaan selama waktu tertentu ditebang secara sepihak oleh terdakwa, sehingga seluruh hasil panen tersebut raib tak bersisa. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kerugian keuangan dari uang sewa yang tidak dikembalikan, melainkan juga harus menanggung biaya pemeliharaan tanaman serta kehilangan seluruh hasil panen dari lahan tersebut.
Tak hanya itu, selama kurun waktu 4 tahun terakhir ini, korban juga merasa telah kehilangan banyak hal mulai dari tenaga kerja, tenaga pikiran, hingga biaya yang dikeluarkan dalam upaya mencari keadilan hingga saat ini. Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan yang selama ini dicari dapat benar-benar tercapai.
Hingga saat berita dibuat, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Lumajang terkait kasus ini.
(BERSAMBUNG…!)