LABUHANBATU | BENUANEWS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias DURDI (36) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah areal perkebunan sawit pada Jumat malam (13/03/2026).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, IPTU Arwin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan instruksi langsung Kapolres untuk tidak memberi ruang bagi para bandar dan pengedar di wilayah Labuhanbatu.
“Kami tidak main-main dengan peredaran narkoba. Penangkapan tersangka S di Desa Sei Lumut ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir dan merespons cepat keluhan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut,” ujar IPTU Arwin kepada awak media.
Penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut. Menindaklanjuti hal itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Saat disergap petugas sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka tak berkutik. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
– 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 6,96 gram bruto.
– 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto.
– 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp270.000 (diduga hasil penjualan).
– 1 unit handphone Realme Note 60 yang digunakan untuk transaksi. .
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H di Desa Sei Sakat. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial H tersebut belum berhasil ditemukan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran di lapangan. Kami pastikan kasus ini akan dikembangkan hingga ke akarnya,” tegas IPTU Arwin.
Menutup keterangannya, Kasi Humas menyampaikan apresiasi tinggi dari Kapolres Labuhanbatu kepada masyarakat yang berani bersuara melawan narkoba.
“Bapak Kapolres sangat mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan polisi adalah kunci utama dalam memutus mata rantai narkotika demi menyelamatkan generasi muda kita,” tutupnya.
Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
