Labuhanbatu Selatan — Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Lingkungan Bukit, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (11/3/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda bersama barang bukti ganja seberat sekitar 13,7 kilogram.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial RD alias Kiki (21). Ia merupakan warga Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kotak styrofoam berwarna putih yang dibungkus dengan goni. Setelah diperiksa, kedua kotak tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram, dengan total mencapai sekitar 13,7 kilogram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Anwar yang diduga berasal dari wilayah Mandailing Natal.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi sehingga kasus ini dapat diungkap. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” ujar AKP Sahat, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang berinisial Anwar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, termasuk melalui layanan Call Center 110, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(K.Nasution)