Dua Oknum pengurus BPD Rangkap Jabatan Kades Soriutu Imam Suanto S.Pd. Berikan Penjelasan

Screenshot_20260303-2054092.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Di duga dua orang oknum pengurus BPD yakni Firman dan Edi Suanto yang menjabat sebagai sekertaris dan anggota BPD , di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa teteh gaji dobel di luar dari penghasilan tetap. Yang satu baru lulus jadi guru Paru Waktu (PW) selama dua bulan dan yang satu lagi suda satu tahun lulus jadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artinya Firman Dan Edi Suanto sudah menikmati gaji double dari Pemerintah, yakni gaji sebagai BPD dan juga gaji sebagai PPPK.

Kejadian itu dikritisi oleh Tokoh masyarakat Desa Soriutu , Kecamatan Manggelewa , yang disampaikannya kepada media ini, .

” Oknum BPD Yakni Firman (PW) dan Edi Suanto (PPPK) kini masih merangkap jabatan , yaitu sebagai BPD Desa Soriutu dan juga sebagai guru Paru Waktu (PW) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”

Merangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus. Itu disebakan karena double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Ucapnya

Dijelaskan dalam peraturan yang dilanggar UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana Desa sebagai BPD dan menerima gaji sebagai ASN / PPPK.

Terdapat beberapa larangan terhadap anggota BPD, diantaranya menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah
janji jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, ASN, DPR, pengurus partai politik dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan lainnya. Tuturnya

Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD. Paparnya

Menyikapi permasalahan ini, Kepala Desa Soriutu Imam Suanto S.Pd. yang dikonfirmasi awak media ini di ruang Kerjanya memberikan penjelasan yang cukup masuk akal dan dapat di cerna oleh nalar beliau menyampaikan bahwa dalam peraturan pemerintah anggota BPD yang berstatus sebagai Pegawai negeri atau ASN dan PPPK tidak diperbolehkan atau dilarang untuk merangkap jabatan dan mereka diharuskan untuk keluar atau memilih salah satu dari dua pekerjaan .

“Berdasarkan peraturan pemerintah anggota BPD yang berstatus sebagai Pegawai negeri atau ASN dan PPPK tidak diperbolehkan atau dilarang untuk merangkap jabatan dan mereka diharuskan untuk keluar atau memilih salah satu dari dua pekerjaan yang akan mereka tekuni.” Jelas Kades Soriutu Imam Suanto S.Pd.

Dalam hal ini kami dari pemerintah Desa Soriutu masih menunggu surat pemberitahuan secara resmi dari Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa di Kabupaten Dompu seperti yang telah dilakukan oleh DPMPD Kabupaten Bima yang sudah menyampaikan surat tersebut kepada setiap Desa dan dengan dasar itulah maka yang bersangkutan yakni Firman guru Paruh waktu (PW) dan Edi Suanto yang telah lulus PPPK . Dimana dengan sendirinya mereka harus mengajukan surat pengunduran diri melalui lembaga terkait. Pemerintah Desa sudah menyampaikan nama yang dua sumber pendapatan kepada DPMPD Kabupaten Dompu tinggal menunggu surat nya saja. Jelas Kades

Sampai saat ini dua orang yang bersangkutan tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri karena mereka masih menunggu surat pemberitahuan secara resmi dari DPMPD Kabupaten Dompu. Tutupnya

Di tempat terpisah Ketua BPD Desa Soriutu yang juga dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa dirinya tidak ada niat untuk mempertahankan anggota nya dan juga tidak bisa memberhentikan anggotanya tanpa surat perintah dari Bupati, DPMPD dan BKD Kabupaten Dompu.

“Sebagai ketua BPD Desa saya tidak berniat mempertahankan anggota saya dan saya juga tidak bisa memberhentikan anggota saya tanpa surat perintah dari Bupati, DPMPD, dan BKD Kabupaten Dompu.” Ucapnya

Jikalau suratnya sudah ada maka dengan sendirinya anggota tersebut harus mematuhi peraturan
Dengan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD Desa Soriutu.

Dengan adanya anggota yang rangkap jabatan Ketua BPD Desa Soriutu sudah bersurat kepada Kades untuk mendesak DPNPD dan BKD Kabupaten Dompu untuk segara memberikan surat resmi terkait dengan rangkap jabatan

“Saya sudah bersurat kepada Kades untuk mendesak DPMPD dan BKD Kabupaten Dompu untuk segara memberikan surat resmi terkait dengan rangkap jabatan jangan sampai ada temuan oleh masyarakat maupun media sosial menyangkut gaji untuk tahun 2026” tuturnya

(Uma La Ko’o)

scroll to top