Direktur Voice of Banten Desak Kementerian PU Tuntaskan Splitsing Sertifikat Warga Terdampak Tol Serang–Panimbang

IMG-20260303-WA0039.jpg

Lebak, Benuanews.com Direktur Voice of Banten, Sudrajat Maslahat, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera menuntaskan pemisahan sertifikat (splitsing) tanah milik 33 warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, yang terdampak proyek Tol Serang–Panimbang.
“Sudah delapan tahun warga menunggu kepastian pemisahan sertifikat bidang tanah, namun hingga kini belum juga diterbitkan. Kementerian Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab proyek harus memastikan proses pemisahan dan penerbitan sertifikat tanah warga yang terdampak segera diselesaikan,” ujar Sudrajat, Selasa (3/3/2026).
Menurut Sudrajat, belum terbitnya sertifikat pemisahan, setelah sebagian lahannya dibebaskan untuk pembangunan jalan tol, menimbulkan ketidakpastian hukum karena warga belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas bidang tanah miliknya.

Sudrajat menegaskan proyek berskala nasional tidak boleh mengabaikan hak administratif masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Tol Serang–Panimbang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semestinya memberikan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat.

“PSN itu tujuannya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan. Jangan sampai justru merugikan masyarakat karena hak dasarnya tidak dituntaskan,” katanya.
Ia juga meminta Kementerian PU berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar proses pemisahan sertifikat yang tertunda segera dirampungkan. Selain itu, ia mendorong adanya transparansi informasi kepada warga terdampak mengenai tahapan dan target penyelesaian.

Sementara itu, Kepala Desa Pasarkeong, Mumu Muzaki, mengaku telah berulang kali menerima pengaduan dari warganya terkait kejelasan sertifikat pemisahan lahan terdampak PSN Tol Serang–Panimbang. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu penyelesaian.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten (BPJN) Tol Serang–Panimbang, Ibrahim, membenarkan bahwa proses pemisahan sertifikat warga belum selesai.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Ibrahim menjelaskan dokumen yang diperlukan masih dalam proses pengurusan di Kantor Desa Pasarkeong. Terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya, ia menyatakan penyelesaian dokumen administrasi menjadi prioritas.
“Diselesaikan aja dulu pemberkasannya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

PSN Jalan Tol Serang-Panimbang sepanjang 83,67 KM terbagi kedalam 3 seksi; Seksi 1 ( Serang-Rangkasbitung) yang sudah beroperasi, Seksi 2 ( Rangkasbtitung – Cileles) dan Seksi 3 ( Cileles – Panimbang). Proyek ini direncanakan akan beroperasi penuh pada tahun 2027.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemisahan sertifikat belum dapat diproses lebih lanjut di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak, karena kelengkapan dokumen administrasi belum sepenuhnya terpenuhi
(BM)

scroll to top