BENUANEWS.COM | LABUHANBATU – Di bawah komando strategis Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika skala besar. Operasi presisi ini berhasil menggagalkan penyelundupan 31,5 Kilogram Sabu dan 30.000 butir Pil Ekstasi jaringan antarprovinsi pada Senin, 2 Maret 2026.
Keberhasilan luar biasa ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, serta dihadiri sebagai bentuk dukungan moral oleh Ketua MUI Labuhanbatu dan Ketua FKUB Labuhanbatu. Selasa (3/3/2026)


Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Keberhasilan ini merupakan buah dari kejelian AKP Hardiyanto dalam memimpin Tim Opsnal Satres Narkoba merespons informasi masyarakat. Pada pukul 12.40 WIB, tim melakukan pengadangan tepat sasaran di Jalan Jalinsum, Kelurahan Aek Kanopan, terhadap satu unit mobil sedan Honda City hitam yang dicurigai.
Dalam penggeledahan yang dipantau ketat, petugas menemukan barang bukti yang fantastis:
* 31,5 Kilogram Sabu (bruto) yang disimpan dalam 30 bungkus plastik besar merek Daguanyin.
* 30.000 Butir Pil Ekstasi merah muda dalam 6 bungkus plastik besar.
* Dua orang tersangka berinisial B.S. alias E dan I.A.O. alias O yang bertindak sebagai kurir antarprovinsi.
Keberhasilan tim di bawah arahan AKP Hardiyanto ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 315.000 jiwa dengan asumsi penggunaan narkotika tersebut. Nilai ekonomis dari barang haram yang berhasil disita mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 39.000.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Miliar Rupiah).

Ketua MUI dan Ketua FKUB Labuhanbatu yang hadir dalam rilis tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Labuhanbatu, khususnya jajaran Satres Narkoba, atas dedikasi mereka melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan ini mempertegas komitmen AKP Hardiyanto dan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa tidak ada tempat bagi bandar narkoba di wilayah hukum mereka.
(OC)