Tualang, Benua News — 02 Maret 2026. Pihak keluarga pekerja menyampaikan kepada kontrol sosial rasa kecewa atas sikap perusahaan PT Bangun Marwah Riau (PT BMR), subkontraktor PT Arara Abadi yang beroperasi di bagian pupuk kompos lingkungan PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).

Kekecewaan tersebut muncul setelah pekerja berinisial Reni meninggal dunia secara mendadak di rumah saat hendak mempersiapkan diri berangkat kerja pada 20 Februari 2026.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, almarhum diketahui telah bekerja di PT BMR sejak tahun 2019 hingga 19 Februari 2026 dengan status pekerja borongan pada bagian pupuk kompos di dalam area kerja PT Arara Abadi. Namun pihak keluarga menduga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum telah dinonaktifkan sejak Januari 2026 tanpa pemberitahuan, tanpa surat resmi, serta tanpa penghentian hubungan kerja secara nyata. Almarhum tetap bekerja seperti biasa hingga meninggal dunia.
Kontrol sosial kemudian menelusuri apakah benar almarhum tidak lagi bekerja pada Februari 2026. Sejumlah rekan kerja menyatakan almarhum masih aktif bekerja pada bulan tersebut. Bahkan pengawas lapangan menyampaikan gaji almarhum masih tercatat dan dijadwalkan dibayarkan pada Maret 2026. Pihak keluarga berharap kebijakan dan klarifikasi perusahaan diberikan sebelum persoalan ini dilaporkan secara resmi ke pengawasan BPJS dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Apabila terbukti perusahaan menonaktifkan kepesertaan BPJS pekerja yang masih aktif tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pemberi kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial dan ketenagakerjaan di Indonesia, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan atau tidak membayarkan iuran pekerja, atau menonaktifkan kepesertaan tanpa prosedur yang sah, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:
Teguran tertulis dan denda administratif.Penghentian layanan publik tertentu atau pembatasan kegiatan usaha.Kewajiban membayar seluruh iuran tertunggak berikut denda.Tuntutan ganti kerugian atas hilangnya hak jaminan sosial pekerja atau ahli waris.
Ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan jaminan sosial tenaga kerja apabila terbukti dengan sengaja menghilangkan hak pekerja.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Informasi yang diperoleh kontrol sosial menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja memang telah dinonaktifkan pada Januari 2026 tanpa pemberitahuan kepada pekerja.
Pihak keluarga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan apabila terbukti melanggar hak sosial pekerja, karena kondisi tersebut dinilai merugikan keluarga dalam memperoleh hak jaminan kematian yang seharusnya diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Redaksi.