Dana Tersetor, Jadwal Kosong: Bimtek Kades Merangin Jadi Tanda Tanya Besar

1001452122.jpg

MERANGIN.(Benuanews.com)-Aroma ketidakpastian menyelimuti rencana Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.

Jadwal yang seharusnya tuntas pada pekan kedua Februari 2026 berlalu tanpa kabar, sementara jutaan rupiah dana desa telah lebih dulu disetorkan.

Di tengah tuntutan akuntabilitas penggunaan APBDes, molornya agenda ini memantik pertanyaan serius: ada apa di balik tertundanya keberangkatan yang telah diperjanjikan secara tertulis?

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang diteken pada 24 Desember 2025, gelombang pertama Bimtek dijadwalkan berangkat paling lambat pekan kedua Februari 2026.

Perjanjian tersebut ditandatangani Ketua DPC APDESI Merangin, Abu Bakar (Acang), dan Direktur Utama PT Diva Lookah Multindo, Ari Budi Pratiwi.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 SPK ditegaskan, kepala desa yang telah menyetorkan kontribusi pada 2025 akan diberangkatkan pada gelombang pertama paling lambat minggu kedua Februari 2026.

Namun, tenggat telah terlewati tanpa adanya pemberangkatan maupun pemberitahuan resmi terkait perubahan jadwal.

Nilai kontribusi yang telah disetor bukan angka kecil. Setiap peserta dikenakan biaya Rp9.000.000 yang bersumber dari APBDes masing-masing desa.

Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan teknisnya diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap belanja desa memiliki kejelasan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban.

Selain itu, apabila kegiatan melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga, prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya juga menjadi rujukan penting.

Artinya, keterlambatan pelaksanaan tanpa penjelasan resmi berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga hukum apabila tidak segera diklarifikasi.

SPK juga memuat klausul tegas dalam Pasal 1 Ayat 3: apabila pemberangkatan tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan, maka pihak penyelenggara bersama APDESI Merangin bertanggung jawab mengembalikan dana yang telah disetor sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kepala desa mengaku kini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, dana telah disalurkan sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, kegiatan belum terealisasi sementara pertanggungjawaban penggunaan APBDes menjadi kewajiban yang tak bisa ditunda.

“Kami butuh kepastian agar tidak menimbulkan temuan di kemudian hari,” ujar salah seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

(Red)

scroll to top