Demi Kepentingan Konsumen, LPKNI dan Bulog Jambi Saling Dukung Benahi Distribusi MinyaKita

1001441493.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengapresiasi langkah tegas Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi, Satgas Pangan dan Instansi terkait atas dugaan pendistribusian MinyaKita tak sesuai aturan.

Belum lama ini LPKNI membongkar dugaan pendistribusian 1.000 dus minyak goreng merek MinyaKita yang diduga menyalahi aturan distribusi yang menyerat oknum Lurah di Kota Jambi.

Kurniadi Hidayat sangat mengapresiasi langkah otoritas terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog Jambi yang berhasil di ungkap oleh tim investigasi lembaganya.

“Kami [LPKNI] sangat mengapresiasi langkah tegas Bulog Jambi, Polda Jambi, dan otoritas terkait yang telah menindak tegas atau memutus hubungan kerjasama RPK Cahaya Barokah” bebernya.

Kurniadi juga menegaskan bahwa pihaknya hanya berusaha menegakkan undang-undang perlindungan konsumen sesuai dengan tugas LPKNI yang melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan konsumen.

“Tugas LPKNI hanya sebatas pengawasan, akhirnya yang melakukan tindakan akhir adalah instansi-instansi terkait”  pungkasnya, Sabtu 28 Februari 2026.

Kendati demikian, menurut penelusuran yang berhasil dihimpun Terpantau, polemik minyak goreng ini dinilai bukanlah sebuah tindakan penimbunan. Pasalnya, proses pendistribusian berjalan lancar dan tidak menyebabkan kelangkaan di pasaran.

Hal ini merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Umumnya batas stok wajar sering dijadikan acuan sekitar kebutuhan distribusi maksimal lebih kurang selama 30 hari. Namun, angka 30 hari itu bukanlah angka mutlak.

Pada perkara ini, Lurah Penyengat Rendah, Kota Jambi Muhammad Haikal Fahlevi Rawi yang diduga terlibat dalam temuan 1.000 dus MinyaKita oleh LPKNI, telah buka suara.

Dalam klarifikasinya seperti yang dilaporkan media, ia mengakui bahwa usaha tersebut bukan miliknya secara pribadi.

Haikal mengaku Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog Jambi yang disebut-sebut dalam polemik itu adalah atas nama istrinya dan telah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.

“Terkait usaha tersebut, bukan atas nama pribadi saya, melainkan atas nama istri saya. Usaha ini sudah berjalan jauh sebelum saya menjabat sebagai lurah, Minyak tersebut saya beli secara resmi dan dapat saya buktikan dengan faktur pembelian.” ujarnya.

scroll to top