BATANG HARI,(Benuanews.com) – Satu unit mobil tangki bernopol BH 8853 MK milik PT ASR Petrolin Energi diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang legalitasnya dipertanyakan.
Perusahaan tersebut juga diduga belum terdata di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Pantauan di lapangan, Sabtu (28/02/2026), mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan izin INU itu terlihat beroperasi seperti angkutan resmi pada umumnya.
Namun, sumber yang dihimpun menyebutkan muatan solar sekitar 5.000 liter tersebut diduga akan dikirim ke CV Andy di Lubuk Resam, Kabupaten Sarolangun.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Surya Dharma No 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi itu disebut-sebut diduga terlibat dalam distribusi BBM industri yang perlu diverifikasi legalitasnya.
Seorang pria yang mengaku sebagai pengurus perusahaan menyatakan bahwa minyak tersebut berasal dari depot di wilayah Sekernan.
“Minyak kami resmi dari depot yang ada di Sekernan,” ujarnya.
Namun, saat diminta memperlihatkan dokumen seperti faktur pajak atau surat pendukung lainnya, yang bersangkutan menolak menunjukkan dokumen tersebut.
Penolakan ini semakin memunculkan dugaan perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(zami)