Lumajang , Benua News.com – Dugaan pernikahan siri seorang oknum guru Kepala TK berstatus ASN di Kecamatan Randuagung menjadi sorotan dan perhatian berbagai pihak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru tersebut diduga telah menikah siri sebagai istri kedua dengan seorang tokoh masyarakat yang masih memiliki istri sah, tanpa adanya izin dari istri pertama.
Kabar ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena yang bersangkutan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan aturan disiplin serta kode etik profesi. Banyak pihak yang berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Saat dikonfirmasi awak media ibu Kepala TK Dharma Wanita Darul Valentina Ranuwurung inisial C menyampaikan bahwa Mohon maaf saya tidak bisa menjawab sebelum konfirmasi kepada suami saya karena suami saya sedang ada diluar kota jelasnya hari Selasa 24/2/2026.Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan yang telah ditetapkan, baik dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi.
Sementara Ketua DPC LBH PETA Kabupaten Lumajang, Murasid, SH, mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernikahan siri tanpa izin istri berpotensi besar dijerat sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku penuh mulai tahun 2026. Meskipun KUHP baru tidak secara eksplisit melarang nikah siri, praktik ini dapat dipidana jika melanggar ketentuan hukum perkawinan yang berlaku, terutama terkait poligami dan penipuan status perkawinan.
Murasid, SH, juga menyoroti sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan PP 53/2010, di mana PNS yang melanggar aturan perkawinan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
(BERSAMBUNG…!)