Pengadilan Negeri Rantauprapat Gelar Sidang Gugatan Perdata, Menantu Gugat Bapak Mertua

AddText_02-12-10.01.00.jpg

BENUANEWS.COM | RANTAUPRAPAT, SUMATERA UTARA – Pengadilan Negeri Rantauprapat melanjutkan sidang perkara gugatan perdata dengan Nomor 179/Pdt.G/2025/PN.RAP pada hari Rabu (11/02/2026). Sidang ini terkait gugatan seorang menantu perempuan terhadap bapak mertuanya, Tuimen, terkait sengketa lahan.

Sidang dipimpin oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, dihadiri oleh penggugat, tergugat, serta saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan termasuk Pj. Kepala Desa Mandalasena dan beberapa warga lainnya.

Tuimen, saat diwawancarai, menyatakan bahwa pihaknya menghadirkan enam orang saksi, termasuk putranya, Suderi, yang merupakan suami dari penggugat. Saksi-saksi ini dihadirkan untuk membuktikan bahwa Tuimen tidak pernah menggadaikan tanahnya dan tidak pernah menerima uang dari penggugat.

Beriman Panjaitan, kuasa hukum Tuimen, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dari pihak tergugat adalah bagian dari proses pembuktian. Pihaknya mengajukan saksi untuk memberikan keterangan yang membantah dalil gugatan penggugat. Keterangan saksi disampaikan secara lisan di bawah sumpah, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sanggahan tergugat.

Dalam sidang tersebut, Suderi, suami penggugat, memberikan kesaksian bahwa bapaknya tidak pernah menggadaikan tanah dan tidak menerima uang dari penggugat, sesuai dengan yang didalilkan dalam gugatan.

Beriman Panjaitan berharap majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini dan memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti serta fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.

(OC)

scroll to top