Limapuluh Kota,-Benuanews.com Jajaran Polsek Pangkalan Polres 50 Kota berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Pangkalan.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan AIPDA Lesbon Naibaho, S.H., beserta anggota bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di lingkungan pekarangan Masjid Al-Tawakal, Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun identitas pelaku yang diamankan inisial W.A panggilan Awen bin Mukhairi, laki-laki, lahir di Tanjung Balit pada 25 Desember 1995, berusia 30 tahun, suku Domo (Minang), beragama Islam, belum bekerja, dan berdomisili di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, antara lain Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 27 Januari 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01/I/RES 1.8./2026 tanggal 27 Januari 2026, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/01/I/RES 1.8./2026 tanggal 27 Januari 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/I/RES 1.8./2026 tanggal 28 Januari 2026, serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/RES.1.8/Reskrim tanggal 27 Januari 2026 atas nama inisial W.A
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan AKP Yulianus Iwan Purwanto, S.H. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Polres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polsek Pangkalan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang melibatkan dan merugikan anak di bawah umur, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(lili)