Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (26/01/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, beserta barang bukti Narkotika jenis sabu.
Keempat terduga yang diamankan masing-masing DH (25), YH (27), S (55), serta seorang pria berinisial M (47). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap para terduga sekaligus menggeledah seluruh ruangan rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,13 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat petugas tiba di lokasi, para terduga sedang berkumpul di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dua dari empat terduga merupakan residivis kasus Narkoba, yakni M dan DH, yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa.
Tidak hanya berhenti di satu lokasi, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah DH yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.
Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 ttg KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus merespons aktif peran masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Dv)