Musdesus desa Bumi Ayu, Pali. Penetapan KPM BLT DD tahun anggaran 2026

PALI – Pemerintah desa Bumi Ayu, kecamatan Tanah Abang, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan calon, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu 21 Januari 2026, dimulai pukul 13.00 WIB Sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Kepala desa Bumi Ayu

Musdesus ini dihadiri oleh Camat kecamatan Tanah Abang, Dadang Aftriandy. SH, M,Si. Kepala desa Bumi Ayu, Saprin Tholib. Dede Fatimah Tenaga Ahli (TA) kabupaten Pali, Pendamping Lokal Desa (PLD) kecamatan Tanah Abang Toni Candra, Anggota BPD desa Bumi Ayu, Ketua TP PKK Yanti Novita. beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur perangkat desa, serta tokoh masyarakat desa Bumi Ayu.

Dalam sambutannya, Dadang Aftriandy. Camat kecamatan Tanah Abang, menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam musyawarah penetapan KPM BLT DD tahun Anggaran 2026 pada hari ini. Ia menjelaskan bahwa untuk kriteria penerima manfaat KPM BLT DD tahun anggaran 2026, harus memang benar benar tepat sasaran orang yang membutuhkan, sesuai dengan kriteria penerima manfaat KPM BLT, dan timnya akan mengeceknya secara langsung ke rumah rumah penerima ini, ia juga juga mengatakan nanti pihaknya kecamatan Tanah Abang akan menempelkan stiker di setiap rumah yang menerima bantuan BANSOS dari pemerintah, “Pesanya satu rumah / KK. Tidak boleh mendapatkan bansos lebih dari satu dari pemerintah, Dana Desa (DD) ini harus Riel tepat sasaran. ia akan berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan program BLT DD tahun anggaran 2026 di 17 desa kecamatan Tanah Abang ini benar-benar efisien. dan tepat sasaran. “ujarnya.

Sementara itu, kepala desa Bumi Ayu, Saprin. Dalam sambutannya menegaskan bahwa musyawarah khusus penetapan penerima manfaat KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026, desa Bumi Ayu pada hari ini. Mari kita bahas secara transparansi siapa yang layak nantinya sebagai penerima manfaat KPM BLT DD tahun anggaran 2026 desa Bumi Ayu ini, “Ungkapnya kepada peserta musyawarah.

Lanjutnya musdesus pada hari ini sangat penting, untuk kita lakukan dan diketahui oleh peserta musyawarah dari 28 orang penerima KPM BLT DD, di tahun 2025. di tahun 2026 ini menjadi 10 orang penerima. Kalau ada masukan dari peserta musyawarah penetapan calon penerima manfaat KPM BLT DD tahun anggaran 2026 silahkan sampaikan, siapa yang layak nantinya sebagai calon penerima KPM BLT tetapi sesuai dengan kriteria, dan persyaratan aturan yang ada. Agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat “katanya

Acara ini dilanjutkan dengan pembacaan nama nama, penerima manfaat KPM BLT DD, tahun anggaran 2026 yang dibacakan langsung oleh kepala desa Bumi Ayu, sebanyak 10 orang calon penerima manfaat KPM BLT DD tahun anggaran 2026

Dede Fatimah, Tenaga Ahli kabupaten (TA) kabupaten Pali. Menyampaikan femahamam kepada peserta musyawarah, tentang KPM BLT DD tahun anggaran 2026, ia mengatakan kriteria yang layak menerimanya agar calon manfaat. KPM BLT DD Sebesar 300 ribu rupiah per orang ini. Tidak salah, dan tepat sasarannya dan ia juga mengatakan bahwa harus diketahui oleh masyarakat Pali, angaran di setiap desa berbeda-beda. Mungkin ada di desa lainnya lebih dari 10 orang Penerima KPM BLT DD. di desa Bumi Ayu hanya 10 orang Penerima KPM BLT itu dikarenakan angaran di setiap desa berbeda beda, “Tukasnya

Lanjutnya, pemerintah desa jangan terfokus dari anggaran DD dan ADD yang ada. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya mari kita gali potensi yang ada di desa, Seperti objek wisata dan kuliner serta budayanya. Apa yang yang bisa menjadi daya tarik wisata datang ke desanya, untuk dipromosikan agar menjadi pendapatan desanya, ini yang harus dilakukan setiap desa kedepannya,  “Pungkasnya

Musyawarah penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan demokrasi, dan transparansi dengan peserta musywarah. Untuk menetapkan calon penerima manfaat KPM BLT DD tahun anggaran 2026. Hasil musyawarah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai penerima manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama hasil musyawarah, dan penandatanganan berita acara, serta sesi foto bersama.

(Penulis: Rado, L)

scroll to top