JAMBI.(Benuanews.com)-Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (P.LLIM) melaporkan proyek rehabilitasi Jalan Simpang III Air Hitam, Desa Kebon IX–batas Kota Jambi, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Proyek Tahun Anggaran 2025 senilai Rp887,2 juta itu diduga dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis.
Laporan disampaikan P.LLIM pada Selasa, 13 Januari 2026, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Jambi. Dalam laporan tersebut, P.LLIM menuding pelaksana proyek, CV Bimantara Cakra Buana, tidak menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Temuan itu, menurut P.LLIM, terlihat dari hasil akhir pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas jalan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum melayangkan laporan resmi, P.LLIM telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Jambi dan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi pada 6 Januari 2026. Dalam aksi itu, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut proyek yang dianggap bermasalah.
Tim investigasi P.LLIM, Selamat Akbar, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik atas penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta Kejati Jambi memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat dinas hingga rekanan pelaksana,” kata Selamat, Selasa.13/01/2026
Ia menegaskan, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai juknis berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
P.LLIM juga meminta Kejati memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025, baik pejabat definitif maupun pelaksana tugas, termasuk PPK, PPTK, Kabid Bina Marga, serta pihak kontraktor.
(Red)