Pekanbaru – Benua news com : 05Januari 2026 – Aktivitas penanaman kelapa sawit di sepanjang sempadan Sungai Siak lokasi melebung, kecamatan tenayan Raya kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan. Hasil temuan tim kontrol sosial di lapangan menunjukkan kawasan pinggir Sungai Siak, khususnya di wilayah Melebung, telah ditanami kelapa sawit secara rapi dan terstruktur. Areal tersebut diduga kuat dikuasai dan dikelola oleh PT.Tri Agro Subur, dengan perkiraan telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT.Tri Agro Subur mengklaim bahwa kegiatan perkebunan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru. Namun klaim tersebut menimbulkan keraguan, lantaran pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti izin secara terbuka. Izin hanya diperlihatkan melalui telepon genggam dan tidak diizinkan untuk difoto atau ditunjukkan secara langsung kepada awak media.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim kontrol sosial melakukan konfirmasi ke DLH Kota Pekanbaru. Pihak DLH menyampaikan bahwa kebun sawit PT.Tri Agro Subur dinilai telah memenuhi standar, serta menyebutkan bahwa tanaman sawit yang berada tepat di pinggir Sungai Siak kemungkinan merupakan milik perorangan, sembari menunjukkan petak lahan tertentu.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Dari hasil pantauan, area sempadan Sungai Siak terlihat menyatu, tertanam rapi tanpa batas jelas antara lahan perusahaan dan lahan yang disebut perorangan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penguasaan kawasan sempadan sungai untuk kepentingan perkebunan, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, yang menyatakan bahwa sempadan sungai wajib dijaga dan bebas dari aktivitas budidaya. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pidana dan denda bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Masyarakat menilai dugaan penguasaan kawasan lindung dalam jangka panjang ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat untuk segera turun tangan, melakukan audit perizinan, pengukuran ulang garis sempadan Sungai Siak, serta memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT.Tri Agro Subur.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil temuan tim di lapangan serta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan akan dikembangkan lebih lanjut sesuai fakta dan data lanjutan.
Redaksi.