Lumajang, Benua News.com – Kasus seragam SMA Negeri 1 Lumajang menggemparkan warga karena harga yang melambung dan kualitas yang mengecewakan. Untuk kelas X tahun 2025, paket seragam cewek dijual dengan harga Rp 1,95 juta dan cowok Rp 1,7 juta harga yang sangat berat di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, penjualan seragam oleh pihak sekolah dan lembaga terkait harus dilarang. Tapi, dugaan praktik jual beli ini justru terungkap memiliki “akar” yang lebih dalam.
Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Lumajang, Dr. M. Hariyadi Eko Romadhon, mengaku terkejut ketika tahu kenyataan. Menurutnya, pengadaan seragam tersebut “tidak ada diskusi terbuka” dan malah “diberikan droping dari Cabdin Jember” membuat sekolah dan wali murid tidak berdaya menolak.
“Kami hanya diberitahu secara sepintas, tanpa rincian harga. Mau tidak mau, harus terima karena dari atas,” katanya, Kamis (25/12/2025).
Yang paling mengkhawatirkan, Eko menduga pola ini sudah terjadi secara sistematis di banyak sekolah. “Semua sekolah seolah diarahkan ke satu pihak tertentu. Kalau ada diskusi awal, masalahnya tidak akan sebesar ini,” tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan Cabdin belum memberikan klarifikasi resmi apapun.
( BERSAMBUNG…!)